Kalah Banding PPh 4 (2) Karena Tidak Hadir Sidang Tiga Kali

PUT-007243.25/2023/PP/M.VB - 13 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 09 Nopember 2025 | 15:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Banding PPh 4 (2) Karena Tidak Hadir Sidang Tiga Kali

PT ABC menghadapi momen krusial di Pengadilan Pajak dalam upayanya membatalkan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Namun, dalam kisah banding yang penuh drama hukum ini, Majelis Hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan mereka, sebuah putusan yang berakar pada satu hal fundamental: kegagalan pembuktian dan ketidakhadiran di persidangan.

Pertempuran hukum ini bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2020. Setelah proses keberatan, sengketa menyusut namun tetap menyisakan angka yang signifikan.

Pusat konflik adalah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) senilai Rp30.011.774.234,00. Di mata Direktur Jenderal Pajak (Terbanding), angka ini mencerminkan penghasilan dari pengalihan aset yang belum dikenakan PPh Final, dan karenanya, belum dipungut dan dilaporkan.

PT ABC bersikeras bahwa koreksi ini keliru. Mereka mengklaim bahwa seluruh transaksi pengalihan aset yang dipermasalahkan telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada tahun 2020. Mereka juga menyerang prosedur DJP, menuduh koreksi hanya didasarkan pada hitung-hitungan Ekualisasi yang melanggar standar dan landasan hukum pemeriksaan.

Saat kasus bergulir ke Pengadilan Pajak, DJP memasang pertahanan kuat. Mereka menanggapi serangan prosedural PT ABC dengan berargumen bahwa landasan hukum mereka sudah tepat, yaitu PER-23/PJ/2013.

Namun, senjata utama DJP adalah isu kepatuhan: PT ABC tidak pernah memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen secara lengkap selama proses pemeriksaan maupun keberatan. Hal ini mengaktifkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, yang memungkinkan bukti yang baru diserahkan saat banding untuk tidak dipertimbangkan.

Momen penentuan terjadi di ruang sidang. Pengadilan Pajak memberi kesempatan kepada PT ABC untuk memverifikasi dan membantah dalil DJP dengan bukti-bukti pendukung yang indisputable.

Namun, selama proses pengujian bukti, sebuah drama tak terduga terjadi: PT ABC tidak menghadiri tiga kali persidangan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Bagi Majelis Hakim, kursi kosong ini adalah titik balik.

 

"Dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh PT ABC tidak dapat diverifikasi keabsahannya oleh Pengadilan Pajak, yang oleh karenanya tidak dapat diyakini kebenarannya..."

Terlebih lagi, PT ABC gagal menanggapi dalil yuridis DJP terkait Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Dengan tidak dapat diyakininya kebenaran dalil PT ABC, Majelis Hakim menggunakan keyakinan dan penilaian pembuktiannya.

Berdasarkan kegagalan pembuktian dan ketidakhadiran yang berkelanjutan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi DJP atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2).

Pada akhirnya, Pengadilan Pajak memutuskan MENOLAK BANDING PT ABC. Putusan ini secara final menguatkan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) PT ABC menjadi Rp33.538.369.385,00, menutup kisah sengketa pajak yang berawal dari koreksi atas pengalihan aset.

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter