Kalah Banding PPh 21 Upah Borongan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Hasil Koreksi Ekualisasi.

PUT-005487.102024PPM.XIVB Tahun 2025 - 26 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 10 Nopember 2025 | 16:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Banding PPh 21 Upah Borongan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Hasil Koreksi Ekualisasi.

PT TBSM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dalam memenuhi berbagai pekerjaan operasional seperti panen, perawatan kebun, dan pekerjaan harian, yang dibayarkan secara bulanan membutuhkan tenaga kerja lepas (pekerja borongan). Melakukan pengajuan banding koreksi PPh Pasal 21 atas biaya tenaga kerja borongan tersebut sebesar Rp597.041.631,00. PT TBSM menyanggah tanggapan DJP yang merujuk pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 (PER-16), dan Pasal 9 ayat (1) huruf a PER-16 mengenai penghasilan kumulatif pegawai tidak tetap (termasuk tenaga kerja lepas) Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang. Bahwa secara substansi, upah yang dibayarkan kepada pekerja borongan berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bulanan (Rp4.500.000,00) sehingga seharusnya bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

Namun, sayangnya PT TBSM tidak memenuhi administrasi perpajakan yang menjadi titik konflik dalam pengajuan banding ini. DJP mendasarkan koreksinya pada hasil ekualisasi antara total biaya gaji/upah yang dikurangkan dalam PPh Badan dengan objek PPh 21 yang dilaporkan PT TBSM. Penggunaan teknik ekualisasi dilakukan oleh DJP karena PT TBSM tidak mampu menyajikan rincian data dan bukti potong PPh Pasal 21 yang memadai selama proses pemeriksaan. Secara prosedural, DJP telah mengirimkan surat permintaan peminjaman dokumen dan dua kali surat peringatan, hingga pada tahap Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman seperti SPT Masa PPh Pasal 21 beserta lampiran, bukti pemotongan, dan SSP, Surat Perjanjian/Kontrak terkait pengeluaran, Seluruh bukti terkait dengan pengeluaran, Rekap/rincian penghitungan PPh Pasal 21 karyawan dan honor tenaga ahli, serta Ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan biaya di laporan keuangan.

Atas respon yang tidak dipenuhi oleh PT TBSM sebagaimana yang dimintakan, DJP menerapkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu menolak untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang baru disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan. DJP berpendapat bahwa penerimaan bukti baru tersebut akan melanggar kepastian hukum dan memberikan celah bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif. Meski demikian, PT TBSM melakukan upaya dengan membuktikan kebenaran substansinya di Pengadilan Pajak, berdasarkan kewenangan Hakim (Pasal 76 dan 78 UU PP) untuk menguji bukti baru dan menggunakan keyakinan dalam memutus duduk perkara.

Pertimbangan koreksi yang diajukan oleh DJP menjadi pilihan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tegas dalam penguatan pertimbangan proseduralnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa merujuk pada bukti surat formal yang disajikan oleh DJP, membuktikan PT TBSM telah lalai memenuhi kewajiban peminjaman dokumen yang menjadi dasar yang crucial saat pemeriksaan. Dengan penegasan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Majelis memutuskan bahwa bukti yang terlambat tersebut tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan. Alhasil, pengajuan banding PT TBSM ditolak seluruhnya yang gagal dalam memenuhi beban pembuktiannya untuk membantah koreksi DJP, dan koreksi yang didasarkan pada teknik ekualisasi secara otomatis dibenarkan.

Putusan ini memberikan implikasi bahwa kepatuhan terhadap kewajiban dokumentasi pada tahap pemeriksaan adalah kunci untuk memenangkan sengketa di tingkat litigasi. Meskipun, argumen substansi yang kuat (misalnya upah di bawah PTKP), kegagalan prosedural dalam menyajikan bukti awal akan menghambat Wajib Pajak untuk mempertahankan argumennya, karena bukti tersebut akan ditolak sejak tingkat keberatan hingga banding. Pembelajaran utama adalah pentingnya manajemen dokumen yang profesional dan respons yang kooperatif, cepat, dan komprehensif terhadap setiap permintaan Pemeriksa, guna menjaga hak pembuktian di tingkat litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter