Kabul Sebagian PPh Pasal 26: Pelajaran Penting dari Kasus PT AAC dalam Membuktikan Transaksi Non-Objek dan Pemenuhan SKD P3B

PUT-010858.13/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 - 29 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Desember 2025 | 10:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kabul Sebagian PPh Pasal 26: Pelajaran Penting dari Kasus PT AAC dalam Membuktikan Transaksi Non-Objek dan Pemenuhan SKD P3B

PT AAC, yang bersengketa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020, menghadapi tantangan berat dalam membuktikan haknya atas fasilitas tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) secara tegas mengatur tarif pemotongan 20% atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari sumber di Indonesia, dan P3B hanya dapat diterapkan jika Wajib Pajak memenuhi persyaratan formal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), termasuk penyampaian Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile. Putusan ini menjadi penekanan bahwa kelengkapan administrasi P3B adalah gerbang utama menuju tarif preferensial.

Inti konflik dalam sengketa ini berakar pada perbedaan interpretasi dan pembuktian atas dua hal: objek pemotongan dan hak tarif P3B. Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding, bersandar pada hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya pembayaran oleh PT AAC kepada WPLN yang sejatinya merupakan imbalan jasa, royalti, atau bunga yang bersumber di Indonesia, sehingga wajib dipotong PPh Pasal 26. Argumen DJP diperkuat oleh dugaan kegagalan PT AAC dalam menyajikan bukti yang memadai untuk membantah sifat penghasilan tersebut sebagai objek pajak. DJP menolak penggunaan tarif P3B, sehingga memberlakukan tarif normal 20% dari penghasilan bruto.

PT AAC membantah dengan menyajikan bukti bahwa sebagian pembayaran merupakan reimbursement murni yang tidak memiliki unsur penghasilan WPLN atau mengklaim telah melampirkan SKD yang sah. Perbedaan mendasar dalam pengujian bukti ini menentukan nasib sengketa.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak bertindak sebagai penengah dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Majelis mengabulkan sebagian permohonan banding PT AAC hanya pada pos-pos di mana PT AAC berhasil memenuhi beban pembuktian secara meyakinkan, baik dari sisi substansi (misalnya membuktikan bahwa itu adalah reimbursement) maupun dari sisi formal P3B (menunjukkan SKD yang valid sesuai PER-25/PJ/2018). Pada pos koreksi yang dipertahankan, kegagalan PT AAC terletak pada ketidakmampuan membuktikan status beneficial owner atau tidak terpenuhinya syarat formal SKD pada saat pembayaran atau pelaporan masa pajak terkait.

Implikasi dari putusan Kabul Sebagian ini sangat signifikan. Putusan ini menegaskan kembali bahwa kepatuhan PPh Pasal 26 adalah area risiko tinggi dalam international tax. Kesalahan dalam klasifikasi transaksi (objek atau non-objek) dan kelalaian dalam pemenuhan administrasi P3B (SKD) dapat berakibat fatal pada pengenaan tarif 20% yang jauh lebih tinggi. Pelajaran penting bagi perusahaan multinasional adalah perlunya proaktif dalam dokumentasi transfer pricing dan withholding tax, serta memastikan validitas formal dan substansial atas setiap transaksi lintas batas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter