Pembangunan sarana dan prasarana bagi karyawan di daerah terpencil seringkali menjadi sasaran koreksi otoritas pajak dengan dalih tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi. Sengketa antara PT STP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai Pajak Masukan Masa Januari 2018 senilai Rp82.250.500,00 menjadi preseden penting mengenai interpretasi Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN (UU PPN).
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan pandangan mengenai definisi "hubungan langsung" dalam kegiatan usaha. DJP bersikeras bahwa fasilitas perumahan dan sosial bagi karyawan adalah pengeluaran konsumtif yang tidak berkontribusi pada output produksi. Sebaliknya, PT STP berargumen bahwa tanpa fasilitas tersebut di lokasi terpencil Kalimantan Tengah, kegiatan operasional perusahaan tidak akan dapat berjalan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan ekonomi. Hakim mempertimbangkan bahwa status "Daerah Tertentu" yang disandang perusahaan secara otomatis memberikan legitimasi bahwa penyediaan natura dan kenikmatan adalah bagian dari biaya operasional (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan/3M). Jika suatu biaya diakui sebagai pengurang penghasilan dalam PPh, maka secara logis Pajak Masukan atas perolehannya dapat dikreditkan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan. Perusahaan kini memiliki dasar argumen yang lebih kuat untuk mempertahankan pengkreditan Pajak Masukan atas biaya kesejahteraan karyawan di lokasi kerja. Kesimpulannya, kaitan antara operasional di daerah sulit dengan penyediaan fasilitas pendukung adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari definisi kegiatan usaha.