Kabar Baik bagi Pembeli! Hakim Putuskan Kesalahan Kode Faktur Penjual Bukan Dosa Pembeli, PPN Tetap Bisa Dikreditkan.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000035.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 14:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kabar Baik bagi Pembeli! Hakim Putuskan Kesalahan Kode Faktur Penjual Bukan Dosa Pembeli, PPN Tetap Bisa Dikreditkan.

Kode Faktur Salah vs. Hak Pengkreditan: Analisis Progresif Putusan PT HI

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara PT HI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai Pajak Masukan atas perolehan spare part di Kawasan Berikat memberikan preseden hukum penting. DJP awalnya melakukan koreksi karena transaksi tersebut menggunakan Kode Faktur 01 (dipungut), padahal sebagai entitas Kawasan Berikat, seharusnya menggunakan Kode 07 (tidak dipungut). DJP menilai ketidaksesuaian kode ini membuat faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal.

[Image: Comparison of VAT Invoice Codes 01 vs 07 in Bonded Zones]


Inti Konflik: Kesalahan Penjual vs. Hak Konstitusional Pembeli

Inti konflik ini berpusat pada pertanyaan: apakah kesalahan administratif yang dilakukan oleh pihak penjual dalam menerbitkan faktur pajak dapat menghapuskan hak konstitusional pembeli untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayarnya? Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa mereka telah membayar PPN tersebut dan barang yang dibeli secara nyata digunakan untuk mendukung mesin produksi perusahaan.

[Image: Material vs. Formal Truth in VAT Creditability]

Resolusi Majelis Hakim: Mengutamakan Keadilan Materiil

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi yang progresif. Majelis menyatakan bahwa pembuatan, pemungutan, dan pelaporan faktur pajak adalah kewajiban mutlak penjual. Oleh karena itu, kesalahan penjual yang menerbitkan faktur dengan kode yang salah tidak dapat serta-merta dibebankan kepada pembeli yang beriktikad baik. Sepanjang pembeli dapat membuktikan adanya pembayaran PPN dan hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka hak pengkreditan harus tetap dilindungi.

Pelajaran Krusial: Bukti Materiil adalah Kunci

Analisis ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak: meskipun aspek formalitas faktur sangat penting, pembuktian materiil atas arus uang dan arus barang tetap menjadi kunci kemenangan di pengadilan. Putusan ini menegaskan bahwa keadilan material harus diutamakan di atas kesalahan administratif sepihak dari lawan transaksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004773.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004774.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004775.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -001544.25/2019/PP/M.IIIA

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004776.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004777.16/2021/PP/M/XV.IIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001480.16/2024/PP/M.IA

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004778.16/2021.PP/M.XV/IIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000058.16/2024/PP/M.VIB

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000044.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter