Sengketa perpajakan ini berfokus pada validitas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp26.201.530.714,00 yang dilakukan Terbanding melalui metode ekualisasi pembelian antara SPT Masa PPN dengan catatan kaki (footnotes) Laporan Keuangan Audit tahun 2021. Terbanding menerapkan asumsi gross up berdasarkan Gross Profit Margin (GPM) sebesar 16,81%, menganggap selisih pembelian tersebut sebagai representasi penjualan yang belum dilaporkan. Namun, inti konflik muncul ketika Pemohon Banding menegaskan bahwa selisih tersebut murni merupakan kesalahan administratif (clerical error) berupa pencantuman angka pembelian akumulatif Triwulan III (Januari-September) ke dalam kolom tahunan pada laporan audit, yang telah diperkuat dengan surat pernyataan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) PKF dan laporan koreksi kepada OJK.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa sengketa ini adalah persoalan pembuktian materiil. Hakim menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data General Ledger (GL) yang komprehensif sejak tahap pemeriksaan, namun Terbanding tidak melakukan pengujian mendalam terhadap arus barang dan dokumen sumber yang tersedia di GL tersebut. Majelis berpendapat bahwa Terbanding hanya bersandar pada satu sumber data eksternal (catatan kaki audit) tanpa melakukan verifikasi silang terhadap bukti internal yang lebih fundamental. Dengan adanya bukti pendukung berupa pengakuan kesalahan dari auditor independen dan konsistensi data pada Laporan Keuangan Audit tahun berikutnya (2022), Majelis Hakim menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi syarat bukti yang kompeten dan cukup sebagaimana diatur dalam PMK-17/PMK.03/2013.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa transparansi data melalui penyerahan General Ledger secara utuh merupakan strategi pertahanan yang krusial bagi Wajib Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat sekadar menggunakan asumsi atau data pihak ketiga yang bersifat administratif tanpa menguji kebenaran materiil transaksi melalui bukti primer. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya ketelitian dalam penyusunan footnotes laporan audit serta kecepatan dalam melakukan klarifikasi administratif kepada otoritas terkait (seperti OJK) jika ditemukan kesalahan, guna memperkuat posisi hukum di persidangan. Kesimpulannya, pengadilan tetap mengedepankan kebenaran hakiki di atas formalitas dokumen jika didukung oleh bukti-bukti yang saling bersesuaian.
Catatan Strategi Litigasi Mang Coding: Kasus masif Rp26,20 miliar ini memberikan pelajaran berharga bahwa jika terjadi kesalahan ketik redaksional (*human error*) pada *footnotes* laporan audit, jangan panik. Kuncinya adalah meminta *support letter* pembetulan dari KAP secara formal, melaporkan revisi tersebut ke regulator terkait seperti OJK, serta pastikan *General Ledger* Anda bersih dan siap diuji dokumen penyerahan primernya. Pembuktian substantif ini terbukti ampuh melumpuhkan asumsi *gross-up* dari pemeriksa pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini