Pengadilan Pajak kembali menegaskan pentingnya kepatuhan otoritas pajak terhadap prosedur pemeriksaan yang diatur, khususnya dalam menguji kewajaran harga jual Wajib Pajak, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor PUT-002124.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025. Kasus PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang melibatkan CV GC ini berfokus pada koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.991.708.354 yang berasal dari temuan selisih harga jual. Koreksi tersebut timbul karena Terbanding membandingkan rata-rata Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penjualan eceran (Faktur Pajak digunggung) yang lebih rendah dibandingkan DPP pada Faktur Pajak grosir. Majelis Hakim berpendapat tegas bahwa metode perbandingan harga rata-rata ini tidak memiliki landasan hukum, tidak termasuk dalam jenis pengujian yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman dan Teknik Pemeriksaan.
Inti Konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi kewajaran harga. Terbanding berasumsi bahwa perbedaan harga yang signifikan antara penjualan eceran dan grosir adalah indikasi underdeclared revenue. Namun, Pemohon Banding berhasil meyakinkan Majelis bahwa perbedaan tersebut adalah manifestasi dari business judgement rule yang sah. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penjualan eceran dilakukan secara tunai dengan insentif diskon besar untuk mempercepat cashflow, yang secara ekonomi berbeda dengan penjualan grosir yang memiliki tempo pembayaran. Selain itu, harga jual eceran dipengaruhi oleh adanya cashback atau price protection dari supplier.
Majelis Hakim dalam resolusi sengketa ini menempatkan legalitas metode pemeriksaan sebagai fondasi utama. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa metode komparasi harga rata-rata yang digunakan merupakan teknik pengujian yang valid dan relevan, koreksi tersebut dianggap tidak didukung oleh bukti yang kompeten. Analisis dan Dampak dari putusan ini sangat penting. Putusan ini menjadi preseden kuat yang membatasi diskresi Pemeriksa Pajak dalam menciptakan metode pengujian baru yang tidak didukung oleh peraturan formal. Wajib Pajak diingatkan untuk selalu mendokumentasikan alasan bisnis di balik setiap strategi penetapan harga, termasuk diskon, insentif, atau cashback, sebagai benteng pertahanan utama terhadap koreksi yang tidak berdasar. Kesimpulan putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa keputusan bisnis yang wajar, sepanjang didukung bukti, harus dihormati dalam penetapan kewajiban pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini