Berbeda Harga Eceran vs Grosir? Tax Court Lindungi Keputusan Bisnis Wajib Pajak! Koreksi PPh Badan Rp4,9 Miliar Dibatalkan Total

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002124.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Berbeda Harga Eceran vs Grosir? Tax Court Lindungi Keputusan Bisnis Wajib Pajak! Koreksi PPh Badan Rp4,9 Miliar Dibatalkan Total

Pengadilan Pajak kembali menegaskan pentingnya kepatuhan otoritas pajak terhadap prosedur pemeriksaan yang diatur, khususnya dalam menguji kewajaran harga jual Wajib Pajak, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor PUT-002124.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025. Kasus PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang melibatkan CV GC ini berfokus pada koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.991.708.354 yang berasal dari temuan selisih harga jual. Koreksi tersebut timbul karena Terbanding membandingkan rata-rata Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penjualan eceran (Faktur Pajak digunggung) yang lebih rendah dibandingkan DPP pada Faktur Pajak grosir. Majelis Hakim berpendapat tegas bahwa metode perbandingan harga rata-rata ini tidak memiliki landasan hukum, tidak termasuk dalam jenis pengujian yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman dan Teknik Pemeriksaan.

Inti Konflik: Asumsi Underdeclared Revenue vs Manifestasi Business Judgement Rule

Inti Konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi kewajaran harga. Terbanding berasumsi bahwa perbedaan harga yang signifikan antara penjualan eceran dan grosir adalah indikasi underdeclared revenue. Namun, Pemohon Banding berhasil meyakinkan Majelis bahwa perbedaan tersebut adalah manifestasi dari business judgement rule yang sah. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penjualan eceran dilakukan secara tunai dengan insentif diskon besar untuk mempercepat cashflow, yang secara ekonomi berbeda dengan penjualan grosir yang memiliki tempo pembayaran. Selain itu, harga jual eceran dipengaruhi oleh adanya cashback atau price protection dari supplier.

Resolusi Majelis Hakim: Validitas Metode Pemeriksaan Pajak dan Legalitas Pembuktian

Majelis Hakim dalam resolusi sengketa ini menempatkan legalitas metode pemeriksaan sebagai fondasi utama. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa metode komparasi harga rata-rata yang digunakan merupakan teknik pengujian yang valid dan relevan, koreksi tersebut dianggap tidak didukung oleh bukti yang kompeten. Analisis dan Dampak dari putusan ini sangat penting. Putusan ini menjadi preseden kuat yang membatasi diskresi Pemeriksa Pajak dalam menciptakan metode pengujian baru yang tidak didukung oleh peraturan formal. Wajib Pajak diingatkan untuk selalu mendokumentasikan alasan bisnis di balik setiap strategi penetapan harga, termasuk diskon, insentif, atau cashback, sebagai benteng pertahanan utama terhadap koreksi yang tidak berdasar. Kesimpulan putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa keputusan bisnis yang wajar, sepanjang didukung bukti, harus dihormati dalam penetapan kewajiban pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007984.12/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004949.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003307.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004304.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004898.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005076.12/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005259.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005995.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter