Penetapan dividen terselubung seringkali menjadi instrumen otoritas pajak dalam melakukan koreksi sekunder atas transaksi afiliasi yang dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran. Praktik ini memicu perdebatan hukum mengenai batasan rekarakterisasi transaksi dan persyaratan formal pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kasus PT Perfetti Van Melle Indonesia (PVMI) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas pembuktian substansi transaksi intra-grup serta konsekuensi fatal akibat ketiadaan dokumen administratif seperti Surat Keterangan Domisili (SKD).
Sengketa bermula saat DJP melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 terhadap PT PVMI. Otoritas pajak mereklasifikasi berbagai pembayaran kepada perusahaan afiliasi di luar negeri—termasuk jasa IT, manajemen, dan bunga—menjadi dividen terselubung. Dasar argumennya adalah bahwa nilai transaksi tersebut melebihi kewajaran, sehingga selisihnya dianggap sebagai pembagian laba. DJP menerapkan tarif tunggal 20% tanpa mempertimbangkan tarif preferensial P3B.
PT PVMI membela posisinya dengan argumen yuridis yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pembagian dividen hanya sah jika perusahaan mencatatkan saldo laba positif. Mengingat PVMI dalam kondisi rugi ditahan, tuduhan pembagian dividen dianggap bertentangan dengan hukum korporasi. Selain itu, PVMI menekankan bahwa rekarakterisasi sepihak ini menyebabkan pengenaan pajak berganda yang tidak adil.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak bersikap objektif dengan membedah setiap komponen koreksi. Terkait pos jasa dan bunga, Majelis melakukan reklasifikasi kembali: transaksi tersebut diakui sebagai objek PPh 26 sesuai jenisnya (jasa/bunga), bukan sebagai dividen. Namun, Majelis tetap memberlakukan tarif 20% karena bukti SKD yang sah tidak dapat ditunjukkan selama persidangan, sehingga fasilitas tarif rendah P3B tidak dapat diberikan.
Putusan ini memberikan pesan dualistik bagi pelaku usaha multinasional. Di satu sisi, argumen "saldo laba negatif" dapat menjadi tameng efektif untuk membantah klaim dividen terselubung. Di sisi lain, kepatuhan administratif tetap menjadi panglima dalam sengketa pajak internasional. Tanpa dukungan dokumen SKD yang lengkap dan valid, substansi ekonomi yang benar sekalipun tidak akan mampu menyelamatkan wajib pajak dari pengenaan tarif pajak domestik yang tinggi.