Jebakan Direct Use PPN: Biaya Iklan Ratusan Miliar Hangus Karena Dianggap Tak Berhubungan dengan Produk Utama

PUT-010155.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 - 18 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 28 Desember 2025 | 13:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan <i>Direct Use</i> PPN: Biaya Iklan Ratusan Miliar Hangus Karena Dianggap Tak Berhubungan dengan Produk Utama

Penerapan prinsip hubungan langsung yang diamanatkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) kembali menjadi isu sentral dalam litigasi perpajakan di Indonesia. Dalam konteks struktur grup multinasional, kasus sengketa PPN Masa Pajak Desember 2020 yang melibatkan produsen beverage base, PT CCI menyoroti betapa krusialnya pembuktian kausalitas antara pengeluaran dan penyerahan terutang PPN. PT CCI harus secara tegas membuktikan bahwa Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan dari pengeluaran biaya promosi produk jadi memiliki dampak langsung pada peningkatan PPN Keluaran yang dihasilkan oleh kegiatan usaha intinya.

Konflik timbul ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak pengkreditan PM senilai Rp4.622.972.737,00 yang bersumber dari biaya pemasaran, promosi, dan iklan. DJP berpendapat bahwa kegiatan usaha inti PT CCI adalah memproduksi dan menjual beverage base (sari minuman), sedangkan biaya promosi tersebut ditujukan untuk meningkatkan penjualan produk jadi (minuman siap saji) yang dijual oleh entitas afiliasi (distributor). Akibatnya, DJP menganggap Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan penyerahan beverage base yang terutang PPN oleh PT CCI. Bantahan PT CCI berargumen bahwa sebagai pemilik merek dagang global, setiap keberhasilan promosi produk jadi secara otomatis akan meningkatkan penjualan bahan baku yang mereka sediakan. Biaya promosi ini diklaim sebagai biaya usaha wajar yang tidak termasuk pengecualian Pasal 9 Ayat (8) UU PPN.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara konsisten mempertahankan koreksi DJP, dengan fokus pada perbedaan fundamental antara produk yang dipromosikan dan produk yang dijual. Pertimbangan hukum Majelis menunjukkan bahwa PM yang dikoreksi mayoritas adalah untuk produk jadi yang dijual afiliasi, bahkan ditemukan fakta bahwa untuk merek tertentu, PT CCI tidak memproduksi bahan dasarnya. Ketiadaan hubungan langsung antara pengeluaran promosi produk jadi dengan kegiatan inti PT CCI (penjualan beverage base) menjadi dasar penolakan pengkreditan. Majelis menegaskan bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan harus berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan, bukan hanya kegiatan usaha grup secara umum, sehingga melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) juncto Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN.

Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak dalam struktur multinational enterprise (MNE) yang memiliki rantai nilai terpisah. Implikasi utama adalah penegasan bahwa pengujian hubungan langsung dalam PPN bersifat spesifik per entitas dan tidak dapat diabaikan hanya karena pengeluaran tersebut menguntungkan grup secara keseluruhan. PT CCI dan Wajib Pajak sejenis harus meninjau kembali service agreement dan cost allocation mereka. Jika biaya pemasaran produk akhir dibebankan kepada produsen bahan baku, perjanjian tersebut harus secara meyakinkan mendefinisikan layanan/manfaat yang diterima dan PPN-nya harus dipastikan berkorelasi dengan PPN Keluaran yang dihasilkan oleh Wajib Pajak penerima beban. Kasus ini memperingatkan bahwa konsistensi antara perlakuan Pajak Masukan PPN dan deductibility Biaya PPh Badan sangat penting, mengingat Majelis turut menyinggung putusan PPh Badan sebelumnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter