Jadi Permanent Establishment Akibat Adanya Kontrol Operasional Jangka Panjang dalam SOSA, Kasus Pajak Hyatt Hotel India

(Civil Appeal No. 9766 Of 2025, 24 Juli 2025)

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jadi <i>Permanent Establishment</i> Akibat Adanya Kontrol Operasional Jangka Panjang dalam SOSA,  Kasus Pajak Hyatt Hotel India

Keputusan Mahkamah Agung India (Supreme Court of India) dalam kasus Hyatt International Southwest Asia Ltd. (HIWASL) vs. Additional Director of Income Tax merupakan studi kasus penting yang harus dipahami oleh setiap perusahaan multinasional yang beroperasi di sektor jasa, terutama perhotelan dan manajemen aset. Putusan ini menggarisbawahi pergeseran penekanan dari sekadar bentuk hukum ke substansi ekonomi dan tingkat kontrol dalam penentuan keberadaan Permanent Establishment di Negara Sumber.

Sengketa ini berpusat pada apakah Strategic Oversight Services Agreement (SOSA) antara Hyatt International (HIWASL), sebuah perusahaan yang berbasis di Dubai, dan pemilik hotel di India, menghasilkan Permanent Establishment yang dapat dikenakan pajak di India. Mahkamah Agung secara tegas menguatkan temuan Pengadilan Tinggi Delhi: Ya, Permanent Establishment tempat usaha tetap telah terbentuk.

Bantahan utama HIWASL adalah bahwa perannya terbatas pada panduan strategis dan kepatuhan merek yang dilakukan dari Dubai, sehingga aktivitasnya di India bersifat tambahan (auxiliary). Namun, Mahkamah Agung tidak setuju, dan di sinilah letak inti permasalahannya. Pengadilan melakukan tinjauan mendalam terhadap SOSA—perjanjian berjangka waktu 20 tahun—dan menemukan bahwa perjanjian tersebut memberikan HIWASL hak yang melampaui konsultasi.

Klausul SOSA memberikan kepada HIWASL kontrol pervasif yang dapat ditegakkan atas dimensi strategis, operasional, dan finansial hotel. Hak-hak ini termasuk wewenang untuk:

  • Menunjuk dan mengawasi General Manager dan personel kunci lainnya.
  • Mengontrol kebijakan harga, branding, dan strategi pemasaran.
  • Mengelola rekening bank operasional hotel.
  • Menugaskan personel ke hotel tanpa memerlukan persetujuan pemilik.

Aktivitas-aktivitas ini dianggap sebagai fungsi inti dan esensial yang menetapkan kontrol atas operasi harian hotel, dan bukan sekadar fungsi pendukung.

 

Penerapan "Disposal Test" dan Substansi Ekonomi

Dalam sengketa Permanent Establishment, "disposal test" sangatlah penting, yaitu apakah lokasi tersebut berada "at the disposal" (tersedia) bagi perusahaan asing untuk menjalankan bisnisnya. HIWASL berargumen bahwa ketiadaan kantor atau ruang fisik eksklusif meniadakan Permanent Establishment.

Namun, Mahkamah Agung mengacu pada prinsip Formula One, dan menegaskan bahwa kepemilikan atau penggunaan eksklusif tidak esensial. Yang paling menentukan adalah apakah, secara substansi, tempat itu berada pada disposisi entitas dan digunakan untuk fungsi bisnis intinya. Kontrak 20 tahun yang dikombinasikan dengan pembagian pendapatan (yang menunjukkan produktivitas) dan kontrol operasional yang berkelanjutan, secara kumulatif memenuhi tiga atribut inti Permanent Establishment: stabilitas, produktivitas, dan ketergantungan. Dengan demikian, lokasi hotel itu sendiri ditetapkan sebagai Permanent Establishment tempat usaha tetap.

 

Implikasi Kritis bagi Wajib Pajak Sektor Jasa

Putusan ini memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan jasa global dengan model kontrak manajemen. Beberapa poin kunci yang harus dipertimbangkan:

  1. Hati-hati dengan Klausa Kontrol: Konsultan atau manajer asing harus secara tegas membatasi peran mereka hanya pada fungsi penasihat, dan menghindari klausul kontrak yang memberikan hak untuk mengontrol personel kunci, keuangan, atau keputusan operasional harian klien.
  2. Pemetaan Fungsi Inti: Jika aktivitas di Negara Sumber dinilai sebagai fungsi inti dan esensial—bukan hanya tambahan—risiko pembentukan PE akan meningkat drastis.
  3. BUT Jasa dan Agregasi Waktu: Meskipun tidak ada satu individu pun yang melampaui ambang batas 9 bulan, Mahkamah Agung menekankan bahwa kontinuitas kehadiran bisnis secara agregat (melalui banyak karyawan atau kunjungan berulang) akan dinilai untuk menentukan keberadaan Permanent Establishment.
  4. Laba Kena Pajak Terlepas dari Kerugian Global: Putusan ini menegaskan bahwa atribusi laba ke Permanent Establishment di India diizinkan meskipun perusahaan asing secara keseluruhan mengalami kerugian global.

 

Kesimpulan dan Langkah Mitigasi

Kasus Hyatt International adalah pengingat tegas bahwa otoritas pajak akan melihat substansi ekonomi hubungan kontrak Wajib Pajak. Untuk memitigasi risiko pembentukan Permanent Establishment yang tidak disengaja, Wajib Pajak harus:

  • Melakukan audit mendalam atas perjanjian manajemen dan layanan untuk menghilangkan klausa kontrol pervasif.
  • Memastikan pemisahan fungsional yang jelas, di mana entitas lokal yang mengenakan pajak secara independen bertanggung jawab penuh atas operasi harian.
  • Mendokumentasikan secara ketat bahwa personel asing hanya terlibat dalam aktivitas yang terbukti bersifat tambahan (auxiliary) dan bukan operasional inti.

Kewaspadaan proaktif dan restrukturisasi kontrak yang cermat adalah kunci untuk melindungi laba bisnis global Wajib Pajak dari pengenaan pajak di Negara Sumber.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter