Sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor pertambangan minerba seringkali melibatkan perdebatan sengit mengenai kapan sebuah kewajiban pajak benar-benar mengikat, terutama ketika terjadi ketidakpastian status perizinan operasional dari otoritas terkait. Kasus PT TH menjadi preseden krusial yang mempertegas sifat objektif dari pengenaan PBB di Indonesia, di mana keberadaan fisik objek pajak dan penguasaan lahan menjadi determinan utama dibandingkan status administratif perizinan usaha.
Konflik bermula ketika PT TH menyatakan bahwa PBB Tahun Pajak 2022 seharusnya nihil karena per tanggal 1 Januari 2022, izin Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) mereka sedang dalam posisi dibatalkan oleh Menteri ESDM. PT TH berargumen bahwa tanpa izin, tidak ada manfaat ekonomi yang diperoleh dari objek pajak tersebut sesuai prinsip benefit dalam PBB. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksinya dengan dalih bahwa pembatalan izin tersebut kemudian dipulihkan kembali, sehingga hak penguasaan atas lahan dianggap terus bersambung tanpa putus secara hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya menolak argumen PT TH dan memperkuat posisi DJP. Hakim menegaskan bahwa PBB melekat pada objeknya; selama bumi dan bangunan itu ada dan dikuasai oleh subjek pajak, maka kewajiban pajak tetap terutang. Ketidakmampuan untuk melakukan kegiatan operasional akibat masalah perizinan dianggap sebagai risiko usaha yang tidak serta-merta menggugurkan status objek pajak. Hakim juga menggarisbawahi pentingnya integritas data dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Implikasi dari putusan ini sangat luas bagi perusahaan tambang lainnya. Perusahaan tidak dapat menggunakan alasan penghentian operasi atau pencabutan izin untuk menghindari PBB jika lahan tersebut masih secara sah berada dalam penguasaan mereka. Pelajaran berharga bagi Wajib Pajak adalah untuk lebih proaktif dalam menggunakan jalur administratif seperti permohonan pengurangan pajak (insentif karena kondisi tertentu) daripada melakukan pelaporan nihil yang secara yuridis sulit dipertahankan dalam persidangan.