Implikasi Timing Difference Pengakuan Uang Muka dan Penyerahan Barang Terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN

PUT-010985.16/2020/PP/M.XB Tahun 2025 - 4 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 28 Nopember 2025 | 10:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Implikasi <i>Timing Difference</i> Pengakuan Uang Muka dan Penyerahan Barang Terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN

Pengadilan Pajak kembali menguji validitas koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang didasarkan pada metode ekualisasi data Peredaran Usaha PPh Badan dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. Kasus PT BSP menyoroti kompleksitas masalah timing difference akuntansi dan ketentuan saat terutangnya PPN, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengoreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.859.658.000,00 karena adanya selisih data ekualisasi.

Inti konflik dimulai dari keyakinan DJP bahwa selisih peredaran usaha PPh dan DPP PPN adalah bukti adanya penyerahan yang belum dilaporkan. Koreksi ini dilakukan DJP karena menganggap Wajib Pajak belum memungut PPN atas selisih tersebut. Namun, PT BSP secara tegas membantah, menjelaskan bahwa selisih tersebut bukan penjualan yang belum dikenakan PPN, melainkan perbedaan waktu pencatatan. PT BSP telah menerbitkan Faktur Pajak (FP) dan memungut PPN sesuai Pasal 13 ayat (1) dan (5) UU PPN, yaitu pada saat penerimaan uang muka dari pelanggan. Pencatatan di General Ledger (GL) mencerminkan penerimaan ini sebagai "Uang Muka Pelanggan," dan baru direklasifikasi menjadi "Penjualan" (pendapatan PPh) saat barang dikirim. Argumentasi ini secara substansi diterima Majelis.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya secara konsisten menjunjung tinggi prinsip beban pembuktian (onus of proof) di pihak DJP, sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Majelis menilai DJP tidak mampu menyediakan bukti primer yang kompeten, seperti dokumen transaksi, untuk membuktikan bahwa selisih ekualisasi tersebut benar-benar DPP yang belum terutang PPN. Kegagalan DJP dalam menyediakan bukti yang meyakinkan, membuat Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP PPN sebesar Rp1.859.658.000,00. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi yang rinci dan ketersediaan working paper rekonsiliasi GL Uang Muka dengan Penjualan oleh Wajib Pajak untuk mengamankan posisi perpajakan mereka saat menghadapi sengketa ekualisasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Arya Hibatullah
Arya Hibatullah
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter