Implikasi Ketiadaan Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Terhadap Klasifikasi Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

PUT-011953.252020PPM.IVB Tahun 2025 - 17 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 04 Nopember 2025 | 17:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Implikasi Ketiadaan Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi Terhadap Klasifikasi Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Kepastian hukum mengenai penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi menjadi isu krusial yang kembali ditegaskan oleh Pengadilan Pajak, dimana status legal formal penyedia jasa merupakan penentu utama klasifikasi perpajakannya, bukan semata-mata substansi pekerjaannya. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, penghasilan dari usaha jasa konstruksi memang dikenakan PPh Final, namun putusan ini menyoroti diskrepansi implementasi antara ketentuan umum PP tersebut dengan peraturan pelaksana di bawahnya. Putusan Nomor PUT-011953.25/2020/PP/M.IVB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruhnya banding PT ESG telah membatalkan koreksi PPh Final yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena PT ESG telah memenuhi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas vendor yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Inti konflik sengketa ini berakar pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) senilai Rp188.795.250,00 oleh DJP. DJP mengklaim seluruh transaksi dari keseluruhan DPP tersebut merupakan pelaksanaan konstruksi dan mengenakan PPh Final 4% bagi penyedia jasa tanpa kualifikasi sebagaimana diatur dalam PP tentang Jasa Konstruksi. DJP berpegangan pada substansi transaksi dan ketersediaan tarif PPh Final untuk jasa konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Namun, PT ESG dengan tegas membantah klasifikasi ini. PT ESG berargumen bahwa pembayaran jasa dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sehingga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/PMK.03/2015, jasa tersebut wajib dikategorikan sebagai Jasa Lain yang terutang PPh Pasal 23.

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit mendukung argumen PT ESG. Pertimbangan Majelis berfokus pada pentingnya status hukum penyedia jasa berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015. Jika vendor tidak memiliki izin dan/atau sertifikasi resmi sebagai pengusaha jasa konstruksi, maka jasa yang mereka berikan secara otomatis tidak terkait PPh Final Jasa Konstruksi dan kembali digolongkan sebagai PPh pemotongan tidak final, yaitu PPh Pasal 23. Ketiadaan SBU menjadi bukti kuat bahwa penerima penghasilan bukan merupakan subjek PPh Final Jasa Konstruksi. Terlebih, karena PT ESG terbukti telah memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 atas objek yang sama, Majelis berpendapat bahwa pengenaan PPh Final akan menimbulkan pajak berganda, suatu hal yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi setiap Wajib Pajak pengguna jasa yang kegiatannya mencakup instalasi, perbaikan, atau pemeliharaan. Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan bahwa formalitas sertifikasi adalah syarat material dalam menentukan jenis PPh yang tepat. Strategi kepatuhan yang harus dipegang teguh Wajib Pajak adalah memprioritaskan dokumen kualifikasi vendor. Jika SBU tidak tersedia, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 harus diterapkan untuk menghindari risiko koreksi PPh Final di tahap pemeriksaan dan litigasi, yang berpotensi diikuti sanksi administrasi. Kepastian dan keadilan dalam pemotongan pajak hanya dapat tercapai melalui ketelitian Wajib Pajak dalam mengklasifikasikan status legal vendor dan memenuhi kewajiban pemotongan yang paling sesuai dengan peraturan pelaksana yang berlaku.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter