Implikasi Burden of Proof: Pengadilan Pajak Menolak Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang Hanya Berbasis Uji Arus 

PUT-015393.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025 - 12 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 25 Nopember 2025 | 13:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Implikasi <i>Burden of Proof</i>: Pengadilan Pajak Menolak Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang Hanya Berbasis Uji Arus 

Putusan Pengadilan Pajak secara tegas menyoroti kegagalan aparat pajak dalam menegakkan prinsip perpajakan substantif, khususnya dalam konteks PPN di sektor manufaktur. Sengketa ini melibatkan PT SB yang mengajukan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN senilai yang dilakukan oleh DJP. Inti konflik sengketa ini berkutat pada metodologi penetapan PPN Keluaran, di mana DJP berupaya menambah DPP PPN hanya berdasarkan hasil pengujian arus fisik bahan baku benang yang diklaim sebagai penjualan BKP yang belum dilaporkan. Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini menjadi preseden penting mengenai batas wewenang koreksi PPN.

Pokok sengketa bermula ketika DJP, melalui pemeriksaan, melakukan uji arus barang terhadap bahan baku benang milik PT SB untuk Masa Pajak Agustus 2018. Pemeriksa menduga terdapat selisih (kekurangan) benang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan produksi dan persediaan, dan secara sepihak mengasumsikan selisih ini sebagai penjualan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN tetapi belum dilaporkan. Akibatnya, DJP menetapkan koreksi DPP PPN. PT SB dengan keras membantah koreksi tersebut. Argumen krusial PT SB adalah bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi yang dipungut berdasarkan penyerahan BKP/JKP yang didukung oleh Faktur Pajak yang sah. Perhitungan PPN Keluaran tidak dapat hanya didasarkan pada selisih stok fisik bahan baku, karena hal itu merupakan ranah penghitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam PPh, bukan penentuan DPP PPN. Lebih lanjut, PT SB berhasil membuktikan bahwa perhitungan arus barang versi DJP mengandung kesalahan atas selisih pemakaian benang yang sebenarnya adalah nihil.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara eksplisit memegang prinsip burden of proof. Majelis menyatakan bahwa DJP, sebagai pihak yang melakukan koreksi, wajib membuktikan kebenaran dan keabsahan koreksi tersebut dengan fakta dan dasar hukum yang kuat. Setelah menelaah bukti-bukti dari kedua belah pihak, Majelis meyakini bahwa DJP gagal menyajikan bukti konkret adanya penyerahan BKP yang dikoreksi (seperti identitas pembeli, tanggal transaksi, atau Faktur Pajak yang seharusnya terbit). Ketiadaan bukti penjualan yang sah menjadikan koreksi DPP PPN tersebut tidak berdasar. Majelis juga mengafirmasi bahwa perhitungan tandingan yang disajikan PT SB, yang menunjukkan selisih pemakaian benang adalah nol disajikan dengan lengkap sehingga lebih meyakinkan pandangan majelis. Dengan Demikian, Majelis Hakim memperoleh keyakinan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Arya Hibatullah
Arya Hibatullah
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter