Sengketa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada sektor perhutanan kembali mencuat dalam persidangan antara PT SMN melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula ketika Terbanding menetapkan NJOP Bumi sebesar 820 per meter persegi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2016, yang menggunakan skema rata-rata tertimbang untuk seluruh wilayah Sumatera. Namun, PT SMN selaku pemegang izin restorasi ekosistem menyanggah klasifikasi tersebut karena lahan yang dikelola merupakan hutan yang didegradasi dan belum menghasilkan profit, sehingga secara fungsional menyerupai hutan lindung yang seharusnya tidak dikenakan PBB atau minimal diberikan NJOP nol rupiah.
Dalam persidangan, Terbanding mempertahankan argumentasinya bahwa pemberian izin usaha (IUPHHK-RE) secara otomatis menjadikan lahan tersebut objek pajak yang sah menurut UU PBB, terlepas dari status produktivitasnya. Sebaliknya, Wajib Pajak (WP) menekankan bahwa KEP-25/PJ/2016 melanggar hierarki peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU PBB, karena mengabaikan penilaian objektif atas kondisi riil lapangan. WP berargumen bahwa penggunaan "perbandingan harga dengan objek lain" (perkebunan sawit) oleh DJP tidak relevan karena karakteristik bisnis restorasi ekosistem yang bersifat cost center guna pemulihan lingkungan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah yang progresif. Hakim menilai bahwa meskipun lahan tersebut merupakan objek pajak, penggunaan KEP-25/PJ/2016 untuk menetapkan NJOP tidak tepat karena tidak mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya untuk jenis usaha restorasi. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menerapkan Metode Pendekatan Biaya (Cost Approach) sesuai mandat Pasal 1 angka 3 UU PBB. Nilai NJOP dihitung berdasarkan akumulasi biaya perolehan izin yang dikeluarkan WP dibagi dengan total luas lahan, yang menghasilkan nilai riil jauh di bawah ketetapan DJP.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa PBB sektor perhutanan, otoritas pajak tidak dapat secara kaku menggunakan tarif rata-rata wilayah jika kondisi riil objek pajak menunjukkan ketidaksesuaian nilai. Putusan ini menjadi preseden penting bagi pemegang izin restorasi ekosistem lainnya untuk menuntut penilaian yang lebih akurat dan adil berdasarkan data keuangan riil perusahaan. Penekanan pada metode cost approach memberikan keadilan bagi sektor-sektor non-profit yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini