Sengketa PPN senilai Rp46,47 miliar yang menimpa PT Federal Nittan Industries (FNI) memberikan pelajaran krusial mengenai urgensi akurasi sumber data dalam pemeriksaan pajak digital. Koreksi ini muncul akibat interpretasi sepihak Terbanding atas data mentah (dumping data) sistem SAP perusahaan yang dianggap mencerminkan omzet terutang PPN namun tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Februari 2016. Penolakan atas seluruh koreksi ini oleh Majelis Hakim menegaskan bahwa data sistem akuntansi tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar hukum tanpa verifikasi dokumen sumber yang sah sesuai Pasal 13 UU PPN.
Konflik ini berpusat pada metodologi penarikan data elektronik oleh Pemeriksa Pajak. Terbanding menggunakan data dumping dari SAP dan membandingkannya dengan SPT, yang menghasilkan selisih signifikan. Di sisi lain, PT FNI berargumen bahwa Pemeriksa mengambil data dari akun yang salah, yang mencakup transaksi dummy, mutasi internal antar gudang, dan uang muka (down payment) yang belum saatnya diakui sebagai penyerahan menurut Pasal 1 angka 17 UU PPN. PT FNI mampu membuktikan melalui General Ledger dan rekonsiliasi bahwa seluruh penyerahan BKP yang nyata telah diterbitkan Faktur Pajak-nya secara tepat waktu.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan prinsip pembuktian yang adil. Hakim menemukan bahwa Terbanding gagal melakukan pengujian arus barang dan arus dokumen yang komprehensif, melainkan hanya bersandar pada angka nominal dalam sistem elektronik yang tidak diverifikasi kebenarannya. Karena PT FNI berhasil menyajikan bukti fisik berupa Faktur Pajak dan Sales Register yang sinkron dengan pelaporan pajak, maka asumsi penyerahan tambahan oleh Terbanding dinyatakan tidak berdasar. Resolusi hukum ini berujung pada pembatalan seluruh koreksi DPP PPN karena tidak terpenuhinya bukti materiil yang kuat.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi Wajib Pajak yang menggunakan sistem ERP kompleks seperti SAP. Kemenangan PT FNI membuktikan bahwa sistem self-assessment memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan kebenaran datanya melalui bukti rekonsiliasi yang detail. Kesimpulannya, validitas koreksi pajak harus didasarkan pada substansi ekonomi dan bukti formal, bukan sekadar selisih angka hasil penarikan data otomatis yang berpotensi mengandung distorsi teknis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini