Hati-Hati! Koreksi PPh Badan Bisa Menjalar ke Pajak Cabang (Branch Profit Tax)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001385.35/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 09:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati! Koreksi PPh Badan Bisa Menjalar ke Pajak Cabang (Branch Profit Tax)

Penerapan Konsep Hubungan Efektif (Effective Connection) dan Branch Profit Tax

Penerapan konsep hubungan efektif (effective connection) antara Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan entitas lokal seringkali menjadi titik krusial sengketa pemotongan pajak internasional. Dalam sengketa antara BUT NC terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), otoritas pajak menegaskan bahwa eksistensi hubungan efektif serta keterkaitan operasional antara BUT dengan anak perusahaan lokal memicu kewajiban perpajakan tambahan. Fokus utama sengketa ini terletak pada penetapan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax yang muncul sebagai dampak otomatis (secondary adjustment) dari koreksi pokok pada PPh Badan.

Inti Konflik dan Argumentasi Wajib Pajak

Inti konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Maret 2017. Otoritas pajak berargumen bahwa terdapat hubungan efektif antara BUT NC dengan PT NI berdasarkan kemiripan kegiatan usaha, alamat domisili yang sama, serta adanya rangkap jabatan personil kunci yang mengelola kedua entitas tersebut. Sebaliknya, Wajib Pajak membantah keras dengan argumen spesialisasi teknologi yang berbeda dan menegaskan bahwa tidak ada jasa manajemen maupun pemanfaatan merek yang diberikan BUT kepada entitas lokal tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yang linier dengan putusan sengketa PPh Badan tahun sebelumnya. Mengingat koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2016 (meliputi Peredaran Usaha dan Biaya Usaha) telah dipertahankan oleh pengadilan, maka koreksi turunan berupa PPh Pasal 26 ayat (4) atas laba bersih setelah pajak BUT tersebut secara yuridis dianggap sah. Majelis menekankan bahwa akurasi penghitungan laba di tingkat PPh Badan secara langsung menentukan besaran objek Branch Profit Tax yang harus disetorkan.

Kesimpulan dan Risiko Perpajakan

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang beroperasi melalui BUT di Indonesia harus sangat waspada terhadap risiko "efek domino" perpajakan. Ketidakkonsistenan dalam mempertahankan argumen pada sengketa pajak penghasilan badan akan secara otomatis melumpuhkan posisi tawar Wajib Pajak pada sengketa pajak pemotongan/pemungutan yang bersifat turunan. Implikasinya, penguatan dokumentasi hubungan istimewa dan pembuktian pemisahan fungsi operasional menjadi syarat mutlak untuk menghindari koreksi serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011667.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002429.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011668.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002415.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002296.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011669.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011671.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011672.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011677.13/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter