Penerapan konsep hubungan efektif (effective connection) antara Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan entitas lokal seringkali menjadi titik krusial sengketa pemotongan pajak internasional. Dalam sengketa antara BUT NC terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), otoritas pajak menegaskan bahwa eksistensi hubungan efektif serta keterkaitan operasional antara BUT dengan anak perusahaan lokal memicu kewajiban perpajakan tambahan. Fokus utama sengketa ini terletak pada penetapan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax yang muncul sebagai dampak otomatis (secondary adjustment) dari koreksi pokok pada PPh Badan.
Inti konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Maret 2017. Otoritas pajak berargumen bahwa terdapat hubungan efektif antara BUT NC dengan PT NI berdasarkan kemiripan kegiatan usaha, alamat domisili yang sama, serta adanya rangkap jabatan personil kunci yang mengelola kedua entitas tersebut. Sebaliknya, Wajib Pajak membantah keras dengan argumen spesialisasi teknologi yang berbeda dan menegaskan bahwa tidak ada jasa manajemen maupun pemanfaatan merek yang diberikan BUT kepada entitas lokal tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yang linier dengan putusan sengketa PPh Badan tahun sebelumnya. Mengingat koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2016 (meliputi Peredaran Usaha dan Biaya Usaha) telah dipertahankan oleh pengadilan, maka koreksi turunan berupa PPh Pasal 26 ayat (4) atas laba bersih setelah pajak BUT tersebut secara yuridis dianggap sah. Majelis menekankan bahwa akurasi penghitungan laba di tingkat PPh Badan secara langsung menentukan besaran objek Branch Profit Tax yang harus disetorkan.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang beroperasi melalui BUT di Indonesia harus sangat waspada terhadap risiko "efek domino" perpajakan. Ketidakkonsistenan dalam mempertahankan argumen pada sengketa pajak penghasilan badan akan secara otomatis melumpuhkan posisi tawar Wajib Pajak pada sengketa pajak pemotongan/pemungutan yang bersifat turunan. Implikasinya, penguatan dokumentasi hubungan istimewa dan pembuktian pemisahan fungsi operasional menjadi syarat mutlak untuk menghindari koreksi serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini