Sengketa PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) sering kali menjadi batu sandungan bagi perusahaan multinasional akibat restriksi kaku dalam regulasi pelaksana. Kasus PT Halliburton Indonesia (HI) dalam Putusan Nomor PUT-011669.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi preseden krusial mengenai supremasi substansi pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean atas batasan jenis jasa yang diatur secara limitatif dalam PMK-32/PMK.03/2019.
Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas penyerahan jasa penunjang teknis dan manajemen oleh PT HI kepada afiliasinya di luar negeri, Halliburton Worldwide Limited (HWL). DJP berargumen bahwa jasa tersebut tidak termasuk dalam kategori jasa yang diperbolehkan menikmati tarif 0% menurut Pasal 3 PMK-32/PMK.03/2019, sehingga diklasifikasikan sebagai penyerahan dalam negeri dengan tarif 10%. Sebaliknya, PT HI membela posisinya dengan argumen destination principle, di mana jasa tersebut secara faktual digunakan untuk mendukung proyek-proyek HWL di luar wilayah Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil terobosan hukum yang progresif. Hakim menegaskan bahwa esensi dari ekspor JKP menurut UU PPN adalah pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean. Keberadaan perjanjian tertulis (Intercompany Service Agreement) dan bukti korespondensi pekerjaan membuktikan bahwa manfaat ekonomis jasa tersebut tidak dinikmati di Indonesia. Majelis berpendapat bahwa batasan jenis jasa dalam PMK tidak boleh menghapuskan hak Wajib Pajak yang secara substansi telah melakukan ekspor JKP sesuai mandat undang-undang yang lebih tinggi.
Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar sekaligus peringatan bagi Wajib Pajak. Secara hukum, putusan ini memperkuat posisi bahwa selama bukti pendukung (kontrak dan output kerja) menunjukkan pemanfaatan di luar negeri, tarif 0% seharusnya tetap berlaku. Bagi PT HI, kemenangan ini menggugurkan beban PPN yang tidak seharusnya ditanggung. Namun, secara administratif, Wajib Pajak tetap disarankan untuk memperkuat dokumentasi transfer pricing dan rincian deliverables guna memitigasi risiko reklasifikasi oleh otoritas pajak di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini