Ekspor Jasa Tak Melulu Soal Daftar PMK: Bagaimana PT HI Memenangkan Sengketa PPN 0% di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011669.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 10:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekspor Jasa Tak Melulu Soal Daftar PMK: Bagaimana PT HI Memenangkan Sengketa PPN 0% di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak: Ekspor JKP dan Supremasi Substansi Pemanfaatan Jasa PT HI

Sengketa PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) sering kali menjadi batu sandungan bagi perusahaan multinasional akibat restriksi kaku dalam regulasi pelaksana. Kasus PT Halliburton Indonesia (HI) dalam Putusan Nomor PUT-011669.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi preseden krusial mengenai supremasi substansi pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean atas batasan jenis jasa yang diatur secara limitatif dalam PMK-32/PMK.03/2019.

Inti Konflik: Destination Principle vs Restriksi Limitatif PMK

Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas penyerahan jasa penunjang teknis dan manajemen oleh PT HI kepada afiliasinya di luar negeri, Halliburton Worldwide Limited (HWL). DJP berargumen bahwa jasa tersebut tidak termasuk dalam kategori jasa yang diperbolehkan menikmati tarif 0% menurut Pasal 3 PMK-32/PMK.03/2019, sehingga diklasifikasikan sebagai penyerahan dalam negeri dengan tarif 10%. Sebaliknya, PT HI membela posisinya dengan argumen destination principle, di mana jasa tersebut secara faktual digunakan untuk mendukung proyek-proyek HWL di luar wilayah Indonesia.

Pertimbangan Hakim: Terobosan Progresif atas Esensi Ekspor JKP

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil terobosan hukum yang progresif. Hakim menegaskan bahwa esensi dari ekspor JKP menurut UU PPN adalah pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean. Keberadaan perjanjian tertulis (Intercompany Service Agreement) dan bukti korespondensi pekerjaan membuktikan bahwa manfaat ekonomis jasa tersebut tidak dinikmati di Indonesia. Majelis berpendapat bahwa batasan jenis jasa dalam PMK tidak boleh menghapuskan hak Wajib Pajak yang secara substansi telah melakukan ekspor JKP sesuai mandat undang-undang yang lebih tinggi.

Implikasi Putusan: Kepastian Tarif 0% dan Dokumentasi Deliverables

Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar sekaligus peringatan bagi Wajib Pajak. Secara hukum, putusan ini memperkuat posisi bahwa selama bukti pendukung (kontrak dan output kerja) menunjukkan pemanfaatan di luar negeri, tarif 0% seharusnya tetap berlaku. Bagi PT HI, kemenangan ini menggugurkan beban PPN yang tidak seharusnya ditanggung. Namun, secara administratif, Wajib Pajak tetap disarankan untuk memperkuat dokumentasi transfer pricing dan rincian deliverables guna memitigasi risiko reklasifikasi oleh otoritas pajak di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007461.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008431.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003140.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011664.15/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003139.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011665.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011666.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002923.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011667.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002429.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter