Kesalahan pencatatan administratif dalam buku besar perusahaan seringkali menjadi pemicu utama koreksi fiskal saat pemeriksaan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam sengketa PT Indonesia Plantation Synergy (IPS), Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN sebesar Rp 537 juta berdasarkan hasil uji arus piutang yang menunjukkan ketidaksinkronan data. Perselisihan ini berpusat pada perbedaan antara realitas transaksi material dengan pencatatan akuntansi yang dilakukan oleh staf keuangan perusahaan.
Pemohon Banding memberikan pembelaan bahwa terdapat kesalahan double entry pada pencatatan pelunasan piutang dari pelanggan. Di sisi lain, Terbanding tetap berpegang pada data rekening koran yang menunjukkan adanya saldo masuk tanpa pelaporan PPN terkait. Konflik ini menunjukkan betapa krusialnya sinkronisasi antara arus kas bank dengan pelaporan SPT Masa PPN bagi perusahaan perkebunan.
Majelis Hakim akhirnya memberikan keadilan dengan melihat fakta material di persidangan. Melalui pembuktian bukti buku besar dan rekonsiliasi bank, Majelis menemukan bahwa uang masuk tersebut memang berasal dari transaksi yang sama yang tercatat dua kali. Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran material dapat mengalahkan kesalahan administratif selama didukung bukti yang kuat.
Pelajaran penting bagi wajib pajak adalah pentingnya melakukan rekonsiliasi rutin antara General Ledger dan rekening koran. Putusan ini menjadi preseden bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta menciptakan utang pajak baru jika substansi transaksinya tidak memenuhi kriteria penyerahan BKP.