Hati-hati! Jasa Instalasi Bisa Kena PPh Final Jika Vendor Punya Sertifikat Konstruksi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013686.25/2021/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Jasa Instalasi Bisa Kena PPh Final Jika Vendor Punya Sertifikat Konstruksi

Sengketa Pajak BUT NC: Klasifikasi Jasa SKKL antara PPh 23 dan PPh Final Konstruksi

Sengketa pajak antara BUT NC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanas akibat perbedaan klasifikasi atas jasa penggelaran kabel komunikasi bawah laut (SKKL) proyek Indonesia Global Gateway (IGG). Fokus utama konflik ini terletak pada interpretasi apakah pekerjaan tersebut merupakan "Pekerjaan Bawah Air" yang tunduk pada PPh Pasal 23, atau "Jasa Konstruksi" yang dikenakan PPh Final sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008. DJP melakukan koreksi positif karena menemukan bahwa vendor penyedia jasa, PT ITI, memiliki sertifikasi kualifikasi usaha jasa konstruksi (B2) yang diterbitkan oleh LPJK.

Perspektif BUT NC vs. Ketentuan PMK-141/PMK.03/2015

BUT NC berargumen bahwa pemasangan kabel laut bukan merupakan pekerjaan konstruksi karena tidak mewujudkan bangunan fisik baru dan berada di bawah regulasi Kementerian Perhubungan, bukan PUPR. Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015, jasa instalasi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi secara otomatis dikeluarkan dari objek PPh Pasal 23 dan masuk ke rezim PPh Final. Substansi pekerjaan yang bersifat terintegrasi (desain, pengadaan, dan instalasi) semakin memperkuat posisi DJP bahwa ini adalah satu kesatuan jasa pelaksana konstruksi.

Putusan Majelis Hakim: Dominasi Status Formal Vendor

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan otoritas pajak dan menolak banding BUT NC. Hakim menekankan bahwa status formal vendor sebagai pemegang sertifikat LPJK menjadi penentu utama dalam klasifikasi objek pajak ini. Putusan ini menegaskan bahwa karakteristik subjek pajak (vendor) dapat menentukan jenis pemotongan pajak atas transaksi, terlepas dari perdebatan teknis mengenai definisi pekerjaan di luar kacamata perpajakan. Implikasinya, Wajib Pajak harus lebih teliti dalam memeriksa profil dan sertifikasi vendor sebelum menentukan jenis PPh yang akan dipotong.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter