Sengketa pajak antara BUT NC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanas akibat perbedaan klasifikasi atas jasa penggelaran kabel komunikasi bawah laut (SKKL) proyek Indonesia Global Gateway (IGG). Fokus utama konflik ini terletak pada interpretasi apakah pekerjaan tersebut merupakan "Pekerjaan Bawah Air" yang tunduk pada PPh Pasal 23, atau "Jasa Konstruksi" yang dikenakan PPh Final sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008. DJP melakukan koreksi positif karena menemukan bahwa vendor penyedia jasa, PT ITI, memiliki sertifikasi kualifikasi usaha jasa konstruksi (B2) yang diterbitkan oleh LPJK.
BUT NC berargumen bahwa pemasangan kabel laut bukan merupakan pekerjaan konstruksi karena tidak mewujudkan bangunan fisik baru dan berada di bawah regulasi Kementerian Perhubungan, bukan PUPR. Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015, jasa instalasi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi secara otomatis dikeluarkan dari objek PPh Pasal 23 dan masuk ke rezim PPh Final. Substansi pekerjaan yang bersifat terintegrasi (desain, pengadaan, dan instalasi) semakin memperkuat posisi DJP bahwa ini adalah satu kesatuan jasa pelaksana konstruksi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya sependapat dengan otoritas pajak dan menolak banding BUT NC. Hakim menekankan bahwa status formal vendor sebagai pemegang sertifikat LPJK menjadi penentu utama dalam klasifikasi objek pajak ini. Putusan ini menegaskan bahwa karakteristik subjek pajak (vendor) dapat menentukan jenis pemotongan pajak atas transaksi, terlepas dari perdebatan teknis mengenai definisi pekerjaan di luar kacamata perpajakan. Implikasinya, Wajib Pajak harus lebih teliti dalam memeriksa profil dan sertifikasi vendor sebelum menentukan jenis PPh yang akan dipotong.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini