Koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen terselubung seringkali menjadi instrumen fiskus untuk mengenakan PPh Pasal 26 atas selisih harga transfer yang dianggap tidak wajar. Dalam perkara PT STLI, Terbanding melakukan reklasifikasi atas koreksi primer PPh Badan yang meliputi transaksi penjualan, pembelian, dan bunga pinjaman afiliasi menjadi objek PPh Pasal 26 dengan tarif P3B 15%. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa terdapat laba yang dialihkan kepada pemegang saham tidak langsung melalui mekanisme harga transfer yang tidak sesuai dengan Arm’s Length Principle (ALP).
Inti konflik dalam sengketa ini berakar pada penerapan PMK-22/2020 yang digunakan Terbanding untuk mengkarakterisasi koreksi transfer pricing secara otomatis sebagai dividen. Pemohon Banding secara tegas menyanggah argumen tersebut dengan menyatakan bahwa PMK-22/2020 mengatur tentang Advance Pricing Agreement (APA) dan tidak dapat dijadikan basis hukum tunggal untuk melakukan secondary adjustment dalam proses pemeriksaan reguler. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan bahwa lawan transaksi bukanlah pemegang saham langsung, sehingga kriteria dividen menurut ketentuan domestik maupun perjanjian internasional tidak terpenuhi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil pendekatan yang logis dan konsisten dengan memprioritaskan penyelesaian sengketa primer. Mengingat koreksi primer pada PPh Badan yang menjadi dasar adanya "selisih" tersebut telah dibatalkan melalui putusan pengadilan sebelumnya, maka keberadaan dividen terselubung secara hukum kehilangan landasan eksistensinya. Majelis berpendapat bahwa tanpa adanya koreksi primer yang inkrah, maka tidak ada objek yang dapat diklasifikasikan sebagai koreksi sekunder.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa koreksi sekunder bersifat aksesor terhadap koreksi primer. Jika tuduhan ketidakwajaran harga transfer berhasil dipatahkan, maka secara otomatis beban pajak atas dividen terselubung harus dinyatakan nihil. Putusan ini juga menjadi pengingat penting bagi otoritas pajak agar tidak secara gegabah melakukan karakterisasi transaksi tanpa bukti kepemilikan modal yang jelas dan dasar hukum yang tepat di luar kerangka APA. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding secara keseluruhan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini