Gugurnya Dividen Terselubung: Mengapa Koreksi PPh Pasal 26 Otomatis Batal Saat Koreksi Transfer Pricing Tidak Terbukti?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001074/35/2024/PP/M/XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 14:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugurnya Dividen Terselubung: Mengapa Koreksi PPh Pasal 26 Otomatis Batal Saat Koreksi Transfer Pricing Tidak Terbukti?

Sengketa Pajak: Secondary Adjustment, Dividen Terselubung, dan PPh Pasal 26 PT STLI

Koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen terselubung seringkali menjadi instrumen fiskus untuk mengenakan PPh Pasal 26 atas selisih harga transfer yang dianggap tidak wajar. Dalam perkara PT STLI, Terbanding melakukan reklasifikasi atas koreksi primer PPh Badan yang meliputi transaksi penjualan, pembelian, dan bunga pinjaman afiliasi menjadi objek PPh Pasal 26 dengan tarif P3B 15%. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa terdapat laba yang dialihkan kepada pemegang saham tidak langsung melalui mekanisme harga transfer yang tidak sesuai dengan Arm’s Length Principle (ALP).

Inti Konflik: Penerapan PMK-22/2020 dan Karakterisasi Dividen Otomatis

Inti konflik dalam sengketa ini berakar pada penerapan PMK-22/2020 yang digunakan Terbanding untuk mengkarakterisasi koreksi transfer pricing secara otomatis sebagai dividen. Pemohon Banding secara tegas menyanggah argumen tersebut dengan menyatakan bahwa PMK-22/2020 mengatur tentang Advance Pricing Agreement (APA) dan tidak dapat dijadikan basis hukum tunggal untuk melakukan secondary adjustment dalam proses pemeriksaan reguler. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan bahwa lawan transaksi bukanlah pemegang saham langsung, sehingga kriteria dividen menurut ketentuan domestik maupun perjanjian internasional tidak terpenuhi.

Resolusi Majelis Hakim: Hubungan Aksesor Antara Koreksi Sekunder dan Primer

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil pendekatan yang logis dan konsisten dengan memprioritaskan penyelesaian sengketa primer. Mengingat koreksi primer pada PPh Badan yang menjadi dasar adanya "selisih" tersebut telah dibatalkan melalui putusan pengadilan sebelumnya, maka keberadaan dividen terselubung secara hukum kehilangan landasan eksistensinya. Majelis berpendapat bahwa tanpa adanya koreksi primer yang inkrah, maka tidak ada objek yang dapat diklasifikasikan sebagai koreksi sekunder.

Implikasi: Kepastian Hukum Atas Beban Pajak Dividen Terselubung

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa koreksi sekunder bersifat aksesor terhadap koreksi primer. Jika tuduhan ketidakwajaran harga transfer berhasil dipatahkan, maka secara otomatis beban pajak atas dividen terselubung harus dinyatakan nihil. Putusan ini juga menjadi pengingat penting bagi otoritas pajak agar tidak secara gegabah melakukan karakterisasi transaksi tanpa bukti kepemilikan modal yang jelas dan dasar hukum yang tepat di luar kerangka APA. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding secara keseluruhan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter