Gaji Bule 'Ajaib' di Klaten: Kisah Perusahaan Garmen Melawan Standar Gaji Fiktif DJP

PUT-006519.10/2018/PP/M.IIB Tahun 2019 - 20 Juni 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Desember 2025 | 15:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gaji Bule 'Ajaib' di Klaten: Kisah Perusahaan Garmen Melawan Standar Gaji Fiktif DJP

Sebuah pertarungan sengit terjadi di meja hijau Pengadilan Pajak. Bukan soal sengketa utang-piutang, melainkan tentang hitung-hitungan gaji sembilan karyawan asing di PT SCE, sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.

Cerita ini berawal dari koreksi pajak yang terasa "ajaib" dan memberatkan, yang membuat perusahaan harus membayar PPh Pasal 21 kurang bayar hingga mencapai Rp1.365.177.167,00 (termasuk sanksi administrasi).

Pada Masa Pajak Desember 2016, Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding mencurigai adanya "indikasi ketidakwajaran besaran gaji karyawan asing" di PT SCE.

Sistem penggajian para pekerja asing ini dinilai tidak sebanding dengan gaji karyawan lokal, bahkan lebih rendah dari gaji pekerja asing di perusahaan sejenis di wilayah Klaten.

Menggunakan dalih "data konkret" dan karena mengklaim Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti yang lengkap atau hadir dengan kuasa yang sah , DJP memutuskan menggunakan alat ukur khusus, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing.

Akibatnya, DJP mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Pemohon Banding dari Rp55,25 Miliar menjadi Rp59,93 Miliar.

PT SCE, sebagai Pemohon Banding, jelas menolak mentah-mentah koreksi tersebut. Mereka berargumen:

  1. Pembukuan Jelas dan Taat Azas: Perusahaan mengklaim telah melakukan pembukuan secara taat azas dan semua pembayaran gaji telah dibukukan. Bukti pembukuan mereka bahkan tidak dikoreksi oleh KPP Madya Denpasar untuk tahun pajak yang sama.
  2. Keputusan yang Salah Alamat: Penggunaan KEP-173/PJ./2002 seharusnya hanya dipakai jika pembukuan perusahaan tidak benar atau Pemeriksa sama sekali tidak mendapatkan data. Padahal, mereka telah menyerahkan data.
  3. Mekanisme Pembayaran Unik: Perusahaan menjelaskan bahwa pembayaran gaji karyawan asing dilakukan melalui setoran tunai ke rekening masing-masing, bukan transfer bank biasa, karena penarikan dananya digabungkan dengan dana operasional (petty cash). Inilah yang menyebabkan DJP kesulitan melacak pembayaran di rekening koran.
  4. Masa Kerja Penuh atau Cuti?: DJP menghitung pajak dengan asumsi semua pekerja asing bekerja selama 12 bulan penuh. Padahal, banyak dari mereka hanya bekerja paruh tahun, yang otomatis membuat hitungan PPh terutang jadi berbeda.

Dalam proses persidangan, PT SCE menunjukkan itikad baik dan melakukan penyesuaian:

  • Mengakui Kekeliruan Perhitungan: Perusahaan mengakui adanya kekeliruan dalam menghitung PPh 21 terutang sebelumnya, seperti kesalahan input masa kerja dan kurangnya memasukkan tunjangan pajak (gross up) untuk beberapa pegawai.
  • Mengalah Soal Tanggungan: Pemohon Banding akhirnya menyetujui koreksi DJP terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan asing menjadi status TK/0 (Tidak Kawin/0 tanggungan), karena mereka tidak memiliki bukti autentik (misalnya akta nikah atau akta kelahiran) untuk membuktikan status tanggungan yang mereka akui di awal.

Setelah mempelajari semua bukti dan kesaksian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan: data-data yang disampaikan Pemohon Banding dapat meyakinkan Majelis.

Majelis Hakim menyatakan DJP tidak dapat menggunakan KEP-173/PJ./2002 sebagai dasar koreksi, karena Wajib Pajak mampu membuktikan kebenaran pembukuannya.

Putusan Akhir: Majelis Hakim Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding, dengan hasil akhir PT SCE harus membayar PPh termasuk sanksi sebesar Rp80.633.103, sebelumnya sebesar Rp1.365.177.167.

Perusahaan garmen tersebut memang harus membayar pajak lebih tinggi dari perhitungan mereka semula karena koreksi PTKP, tetapi jumlah yang harus dibayar jauh berkurang dari ketetapan awal DJP. Kisah ini menjadi pengingat bahwa dalam sengketa pajak, kekuatan terbesar Wajib Pajak terletak pada pembuktian yang detail dan valid di persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter