Gagal Tunjukkan Bukti Fisik, PT PL Tetap Wajib Potong PPh 23 Meski Vendor Diklaim Punya SKB

PUT-003925.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024 - 09 Desember 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Oktober 2025 | 14:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Tunjukkan Bukti Fisik, PT PL Tetap Wajib Potong PPh 23 Meski Vendor Diklaim Punya SKB

Fasilitas perpajakan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) memberikan keringanan yang signifikan, namun pemanfaatannya menuntut kedisiplinan administratif yang tinggi. Hal ini menjadi pelajaran utama dari salah satu pos sengketa yang dialami PT PT PL, di mana klaim atas kepemilikan SKB oleh vendor tidak cukup untuk membebaskannya dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Kasus ini menggarisbawahi sebuah prinsip fundamental dalam hukum pajak: beban pembuktian.

Sengketa ini bermula dari koreksi DJP atas pembayaran jasa kena pajak sebesar Rp4.585.500,00 kepada PT Bintang Sempurna, di mana PT PL tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Argumen PT PL sebagai pembelaan adalah bahwa mereka tidak memotong pajak karena meyakini vendor tersebut memiliki SKB yang valid. Namun, argumen ini berhadapan dengan tuntutan pembuktian formal dari DJP.

Konflik ini pada akhirnya diselesaikan oleh Majelis Hakim bukan melalui perdebatan interpretasi hukum yang rumit, melainkan melalui uji bukti yang sederhana. Majelis Hakim menyatakan bahwa beban untuk membuktikan adanya SKB yang valid berada sepenuhnya di pundak Wajib Pajak sebagai pihak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengecualian. Dalam persidangan, PT PL terbukti tidak dapat menunjukkan atau menyampaikan bukti fisik dari SKB PPh Pasal 23 atas nama vendor yang bersangkutan.

Kegagalan dalam memenuhi beban pembuktian ini berakibat fatal. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tanpa adanya bukti SKB yang dapat diverifikasi, maka aturan umum mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 tetap berlaku. Klaim verbal atau asumsi Wajib Pajak tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak banding PT PL atas pos sengketa ini dan mempertahankan koreksi yang dilakukan DJP.

Putusan ini memberikan pelajaran yang sangat jelas dan bersifat administratif: kepatuhan pajak adalah tentang pembuktian. Bagi Wajib Pajak yang berfungsi sebagai pemotong, sangat penting untuk menerapkan prosedur internal yang ketat. Kebijakan "Tidak Ada Bukti SKB, Tidak Ada Pengecualian Pemotongan" harus menjadi standar operasional. Ini berarti Wajib Pajak harus secara proaktif meminta salinan SKB dari vendor, memverifikasi masa berlakunya, dan mengarsipkannya dengan baik sebelum melakukan pembayaran tanpa pemotongan. Kedisiplinan administratif inilah yang menjadi benteng pertahanan sesungguhnya dalam sebuah pemeriksaan pajak.
 

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter