Gagal Kredit Pajak Masukan PLN: Mengapa Prinsip Proporsionalitas (P4M) Gugur di Hadapan Status PPN Dibebaskan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003403.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 11:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Kredit Pajak Masukan PLN: Mengapa Prinsip Proporsionalitas (P4M) Gugur di Hadapan Status PPN Dibebaskan

Penerapan prinsip Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) secara konsisten menjadi isu krusial dalam litigasi perpajakan di Indonesia, terutama ketika menyangkut pengkreditan Pajak Masukan (PM) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Kasus PT GCI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003403.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025 menjadi penegasan bahwa status hukum penyerahan BKP yang dibebaskan PPN memiliki kekuatan superior dalam menentukan hak pengkreditan PM, bahkan mengesampingkan mekanisme pengkreditan proporsional.

Akar Sengketa: Koreksi Pajak Masukan atas Tagihan Listrik

Kasus ini berpusat pada koreksi Pajak Masukan (PM) sebesar Rp50.377.663,00 yang berasal dari tagihan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) yang pada dokumennya mencantumkan keterangan PPN Dibebaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020. DJP berargumen bahwa, sesuai Pasal 16 B ayat (3) UU PPN, PM atas penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Argumen ini bersifat mutlak.

Di sisi lain, Pemohon Banding membantah total koreksi tersebut dengan pembuktian faktual bahwa mereka hanya mengkreditkan secara proporsional sebesar Rp5.967.327,00 (sekitar 11,8% dari total PPN). Pengkreditan proporsional ini diklaim merujuk pada ketentuan yang memperbolehkan PM dikreditkan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN. Pemohon Banding berasumsi bahwa listrik digunakan untuk seluruh kegiatan, baik yang terutang PPN maupun yang dibebaskan.

Resolusi Majelis Hakim dan Amar Putusan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengadopsi resolusi yang memenangkan kedua belah pihak secara parsial, menghasilkan amar putusan Kabul Sebagian. Majelis membatalkan koreksi atas sisa jumlah Rp44.410.336,00 karena terbukti tidak pernah dikreditkan oleh Wajib Pajak. Namun, Majelis mempertahankan koreksi atas jumlah yang benar-benar dikreditkan (Rp5.967.327,00).

Pendapat hukum Majelis secara tegas menyatakan bahwa argumentasi pengkreditan proporsional (P4M) yang dianut Pemohon Banding tidak relevan. Isu pokok sengketa ini adalah status hukum dari perolehan BKP (listrik) itu sendiri. Karena perolehan listrik tersebut telah ditetapkan sebagai dibebaskan dari PPN oleh regulasi turunan undang-undang (PP 48/2020), maka larangan pengkreditan yang diatur dalam Pasal 16 B ayat (3) UU PPN otomatis berlaku secara absolut.

Implikasi dan Pelajaran Penting

Implikasinya, Putusan ini memberikan preseden kuat bahwa Wajib Pajak harus sangat berhati-hati dalam memperlakukan PM dari BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, dan tidak dapat mencampuradukkannya dengan mekanisme proporsionalitas yang berlaku untuk penyerahan yang tidak terutang PPN. Pelajaran pentingnya, kepatuhan formal dalam pelaporan harus dibarengi dengan pemahaman substansi hukum PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012253.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001603.14/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010883.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002664.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010855.12/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007333.25/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010880.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003060.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003463.16/2022/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter