Sengketa ini bermula dari hasil pemeriksaan data konkret oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menemukan adanya penghasilan jasa/pekerjaan bebas milik Wajib Pajak Orang Pribadi, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016. DJP melakukan koreksi positif atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp263.480.956 dengan mengklasifikasikan penghasilan tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 (tarif umum), mengingat bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja (pihak ketiga) menunjukkan pemotongan PPh Pasal 23, bukan PPh Final Jasa Konstruksi.
Wajib Pajak menyanggah koreksi tersebut dengan argumen bahwa jasa yang diberikan adalah perencanaan desain bangunan yang secara substansi termasuk dalam lingkup Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008, sehingga seharusnya dikenakan PPh Final dengan tarif 6%. Selain itu, Wajib Pajak mengajukan eksepsi terkait daluwarsa penetapan pajak, mengklaim bahwa sebagian masa pajak tahun 2016 telah melampaui batas waktu 5 tahun saat SKPKB diterbitkan pada November 2021.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kewajiban pelaporan pajak sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak (self-assessment). Kesalahan pemotongan oleh pihak ketiga tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaporkan penghasilan secara tepat. Lebih lanjut, Majelis menolak klaim Jasa Konstruksi karena Wajib Pajak gagal menyajikan bukti pendukung material seperti kontrak kerja yang spesifik atau Sertifikat Badan Usaha/Keahlian yang membuktikan kualifikasinya sebagai penyedia jasa konstruksi profesional. Mengenai daluwarsa, Majelis berpendapat SKPKB diterbitkan masih dalam koridor 5 tahun sejak berakhirnya masa pajak terakhir tahun 2016.
Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi objek pajak dan kekuatan dokumentasi hukum dalam transaksi jasa. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya memastikan bahwa kontrak kerja selaras dengan substansi jasa yang diberikan dan didukung dengan izin/sertifikasi yang relevan jika ingin memanfaatkan tarif PPh Final. Ketidakmampuan membuktikan kualifikasi profesional secara formal mengakibatkan penghasilan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan jasa tenaga ahli dengan tarif progresif yang lebih tinggi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini