Salah Klaim PPh Final Jasa Konstruksi Bisa Berujung Tolak Banding: Belajar dari Kasus Wajib Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001603.14/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 13:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Klaim PPh Final Jasa Konstruksi Bisa Berujung Tolak Banding: Belajar dari Kasus Wajib Pajak

Analisis Sengketa PPh OP: Klasifikasi Jasa Konstruksi dan Kekuatan Bukti Formal

Sengketa ini bermula dari hasil pemeriksaan data konkret oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menemukan adanya penghasilan jasa/pekerjaan bebas milik Wajib Pajak Orang Pribadi, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016. DJP melakukan koreksi positif atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp263.480.956 dengan mengklasifikasikan penghasilan tersebut sebagai objek PPh Pasal 23 (tarif umum), mengingat bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja (pihak ketiga) menunjukkan pemotongan PPh Pasal 23, bukan PPh Final Jasa Konstruksi.

Konflik Hukum: Klaim PPh Final vs. Klasifikasi Jasa Tenaga Ahli

Wajib Pajak menyanggah koreksi tersebut dengan argumen bahwa jasa yang diberikan adalah perencanaan desain bangunan yang secara substansi termasuk dalam lingkup Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008, sehingga seharusnya dikenakan PPh Final dengan tarif 6%. Selain itu, Wajib Pajak mengajukan eksepsi terkait daluwarsa penetapan pajak, mengklaim bahwa sebagian masa pajak tahun 2016 telah melampaui batas waktu 5 tahun saat SKPKB diterbitkan pada November 2021.

Pertimbangan Majelis Hakim: Kegagalan Pembuktian Kualifikasi Profesional

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa kewajiban pelaporan pajak sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak (self-assessment). Kesalahan pemotongan oleh pihak ketiga tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaporkan penghasilan secara tepat. Lebih lanjut, Majelis menolak klaim Jasa Konstruksi karena Wajib Pajak gagal menyajikan bukti pendukung material seperti kontrak kerja yang spesifik atau Sertifikat Badan Usaha/Keahlian yang membuktikan kualifikasinya sebagai penyedia jasa konstruksi profesional. Mengenai daluwarsa, Majelis berpendapat SKPKB diterbitkan masih dalam koridor 5 tahun sejak berakhirnya masa pajak terakhir tahun 2016.

Implikasi dan Kesimpulan Putusan

Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi objek pajak dan kekuatan dokumentasi hukum dalam transaksi jasa. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya memastikan bahwa kontrak kerja selaras dengan substansi jasa yang diberikan dan didukung dengan izin/sertifikasi yang relevan jika ingin memanfaatkan tarif PPh Final. Ketidakmampuan membuktikan kualifikasi profesional secara formal mengakibatkan penghasilan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan jasa tenaga ahli dengan tarif progresif yang lebih tinggi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011658.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001574.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-002228.99/2024/PP/M.XIB

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010978.16/2021/PP/M.XA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001582.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012247.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012253.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012251.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010883.16/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter