Regulasi Pajak Penghasilan Pasal 26 mewajibkan pemotong pajak di Indonesia untuk memotong PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dan pemanfaatan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) meniscayakan pemenuhan persyaratan formal Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Domicile (COD). Kasus banding PT AA menyoroti kompleksitas sengketa ekualisasi biaya dan hak pemanfaatan P3B, khususnya dalam Masa Pajak Agustus 2018. Inti sengketa ini berkutat pada koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang timbul dari ekualisasi pos biaya yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 26, tetapi belum dipotong atau disetorkan, dengan total DPP senilai Rp594.231.741,00 di awal keberatan yang kemudian melebar dalam proses banding.
Konflik esensial dalam sengketa ini adalah perbedaan tafsir terhadap validitas dan kekuatan pembuktian Form DGT-1. DJP (Terbanding) berargumen bahwa ketidaklengkapan dokumen pendukung dan absennya pengurus Pemohon Banding dalam proses keberatan menimbulkan keraguan substansi atas status beneficial ownership WPLN, sehingga hak P3B gugur dan tarif domestik 20% berlaku. DJP menilai Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa transaksi yang dikoreksi bukan objek PPh 26 atau berhak atas tarif P3B. Di sisi lain, PT AA (Pemohon Banding) bersikukuh telah menyerahkan Form DGT yang sah untuk sebagian besar transaksi, dan penolakan hak P3B hanya karena alasan formalistik (ketidakhadiran) bertentangan dengan semangat regulasi. Pemohon Banding juga membantah sebagian koreksi karena bukan merupakan pembayaran jasa/royalti melainkan hanya pencatatan akuntansi (accrual atau amortisasi).
Dalam resolusi konflik tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi yang menyeimbangkan kepatuhan formal dan substansi. Untuk sebagian koreksi (DPP Rp1.913.103.337,00 dan Rp21.195.719,00), Majelis membatalkan koreksi DJP, dengan tegas menyatakan bahwa Form DGT/SKD yang telah diserahkan adalah bukti yang memadai untuk menerapkan tarif P3B 0%. Penolakan Terbanding hanya dengan alasan ketidakhadiran pengurus dianggap tidak beralasan hukum dan formalistik. Namun, untuk pos sengketa yang Pemohon Banding gagal menyediakan Form DGT/SKD yang dipersyaratkan (DPP Rp573.036.021,00), Majelis mempertahankan koreksi DJP dan mengenakan tarif 20% PPh Pasal 26 sesuai ketentuan domestik, karena ketiadaan dokumen domisili WPLN menghalangi hak pemanfaatan P3B.
Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian banding ini membawa implikasi penting bagi praktik perpajakan internasional di Indonesia. Pertama, putusan ini menegaskan kembali bahwa Form DGT/SKD adalah syarat mutlak, dan ketiadaan dokumen tersebut akan berujung pada pengenaan tarif 20% PPh Pasal 26. Kedua, putusan ini memberi pelajaran bahwa alasan formalistik semata (seperti absennya pengurus) tidak dapat digunakan untuk menolak hak P3B jika bukti Form DGT/SKD secara fisik telah tersedia dan valid, sejalan dengan semangat Surat Edaran DJP yang mengizinkan penyampaian SKD di tingkat keberatan/banding. Ketiga, Wajib Pajak harus memastikan pemisahan yang jelas antara pos biaya yang merupakan objek PPh 26 dan pos akuntansi internal, didukung dokumentasi yang kuat, guna menghindari koreksi ekualisasi yang tidak berdasar.
Secara keseluruhan, kasus PT AA menjadi studi kasus penting yang mengingatkan perusahaan mengenai urgensi kepatuhan dokumentasi P3B yang tidak hanya formal namun juga tersedia tepat waktu. Kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 melekat pada Pemotong (Wajib Pajak Dalam Negeri), dan kegagalan membuktikan hak P3B WPLN akan selalu ditanggung oleh pemotong melalui pengenaan tarif domestik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini