Penerapan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara substansial kembali menjadi penentu utama dalam sengketa PPN Keluaran terkait ekspor, meskipun terjadi kelalaian pelaporan administratif berupa tidak dicantumkannya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Kasus yang melibatkan PT. FEI ini menyoroti bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak memisahkan antara kewajiban formal pelaporan dan substansi penentuan PPN terutang. Inti dari sengketa ini adalah koreksi atas nilai penyerahan ekspor BKP berwujud sebesar Rp 42.973.150 yang dianggap Terbanding belum dilaporkan berdasarkan temuan data PEB di sistem DJBC.
Konflik timbul ketika Terbanding mempertahankan koreksi DPP dan PPN terutang atas ekspor tersebut karena Pemohon Banding gagal memenuhi kewajiban formal pelaporan dalam SPT PPN. Di sisi lain, PT. FEI berargumen bahwa barang yang diekspor adalah peralatan (tools) milik engineer perusahaan afiliasi yang dikirim kembali (return), ditandai dengan invoice Non-Commercial Value (NCV) dan bukti re-impor. Argumentasi kunci Pemohon Banding berfokus pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU PPN yang secara eksplisit menetapkan bahwa penyerahan BKP berwujud ke luar Daerah Pabean (Ekspor) dikenakan tarif PPN 0% (nol persen).
Majelis Hakim dalam putusannya memberikan penekanan pada aspek substansi hukum. Meskipun Majelis menguatkan kewajiban Pemohon Banding untuk melaporkan seluruh PEB (sehingga nilai DPP dipertahankan untuk tujuan formal), Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi PPN terutang (11% dari DPP) secara keseluruhan. Keputusan ini didasarkan pada fakta hukum bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan, PPN atas ekspor BKP berwujud adalah nihil, terlepas dari kelalaian administratif pelaporan.
Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa substansi tarif pajak (0%) lebih dominan daripada pelanggaran administratif (kewajiban lapor) dalam menentukan besaran PPN yang terutang, meskipun kepatuhan formal tetap wajib dilakukan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini