Barang Balik ke Luar Negeri Tapi Kena Koreksi PPN? Putusan Ini Tegaskan Nol Persen PPN Terutang Walau Lupa Lapor PEB         

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003463.16/2022/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Barang Balik ke Luar Negeri Tapi Kena Koreksi PPN? Putusan Ini Tegaskan Nol Persen PPN Terutang Walau Lupa Lapor PEB         

Penerapan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara substansial kembali menjadi penentu utama dalam sengketa PPN Keluaran terkait ekspor, meskipun terjadi kelalaian pelaporan administratif berupa tidak dicantumkannya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Kasus yang melibatkan PT. FEI ini menyoroti bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak memisahkan antara kewajiban formal pelaporan dan substansi penentuan PPN terutang. Inti dari sengketa ini adalah koreksi atas nilai penyerahan ekspor BKP berwujud sebesar Rp 42.973.150 yang dianggap Terbanding belum dilaporkan berdasarkan temuan data PEB di sistem DJBC.

Konflik Formalitas vs Substansi Ekspor

Konflik timbul ketika Terbanding mempertahankan koreksi DPP dan PPN terutang atas ekspor tersebut karena Pemohon Banding gagal memenuhi kewajiban formal pelaporan dalam SPT PPN. Di sisi lain, PT. FEI berargumen bahwa barang yang diekspor adalah peralatan (tools) milik engineer perusahaan afiliasi yang dikirim kembali (return), ditandai dengan invoice Non-Commercial Value (NCV) dan bukti re-impor. Argumentasi kunci Pemohon Banding berfokus pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU PPN yang secara eksplisit menetapkan bahwa penyerahan BKP berwujud ke luar Daerah Pabean (Ekspor) dikenakan tarif PPN 0% (nol persen).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim dalam putusannya memberikan penekanan pada aspek substansi hukum. Meskipun Majelis menguatkan kewajiban Pemohon Banding untuk melaporkan seluruh PEB (sehingga nilai DPP dipertahankan untuk tujuan formal), Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi PPN terutang (11% dari DPP) secara keseluruhan. Keputusan ini didasarkan pada fakta hukum bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan, PPN atas ekspor BKP berwujud adalah nihil, terlepas dari kelalaian administratif pelaporan.

Preseden Hukum dan Kesimpulan

Putusan ini menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa substansi tarif pajak (0%) lebih dominan daripada pelanggaran administratif (kewajiban lapor) dalam menentukan besaran PPN yang terutang, meskipun kepatuhan formal tetap wajib dilakukan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012253.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001603.14/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010883.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002664.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010855.12/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007333.25/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010880.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003060.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003403.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter