Hati-Hati Beda Kurs dan Waktu Tagih! Belajar dari Kemenangan PT KSS Melawan Koreksi Pajak USD 68 Ribu

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002664.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 13:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati Beda Kurs dan Waktu Tagih! Belajar dari Kemenangan PT KSS Melawan Koreksi Pajak USD 68 Ribu

Apakah selisih waktu penerbitan invoice dan pencatatan pendapatan bisa berujung pada sengketa pajak ratusan juta rupiah? Jawabannya adalah ya. Hal inilah yang dialami oleh PT KSS, sebuah perusahaan galangan kapal yang harus bertarung di Pengadilan Pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas koreksi peredaran usaha senilai USD 68,858 (sekitar Rp 1 Miliar). Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku bisnis mengenai pentingnya sinkronisasi data keuangan dan ketelitian dalam mendokumentasikan setiap perbedaan antara catatan akuntansi dan dokumen pajak. Kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini membuktikan bahwa konsistensi metode akuntansi adalah tameng terbaik menghadapi pemeriksaan.

Konflik bermula ketika DJP menganggap PT KSS kurang melaporkan omzetnya pada tahun 2017. Pemeriksa Pajak menggunakan metode yang umum dilakukan: membandingkan total invoice yang diterbitkan perusahaan dengan total penjualan yang dilaporkan dalam SPT. Ketika ditemukan selisih, DJP langsung menganggapnya sebagai penjualan tersembunyi. DJP juga menolak bukti pembukuan perusahaan (General Ledger) karena dianggap hanya "rekapan buatan sendiri". Tindakan ini menempatkan Wajib Pajak dalam posisi sulit, di mana integritas data keuangannya dipertanyakan hanya karena format penyajian data.

Namun, PT KSS tidak tinggal diam. Mereka membuktikan di pengadilan bahwa selisih tersebut hanyalah ilusi angka yang disebabkan oleh dua hal: beda waktu (timing difference) dan beda kurs. Perusahaan menjelaskan bahwa di dunia konstruksi dan perbaikan kapal, pendapatan diakui saat pekerjaan selesai (akrual), bukan saat tagihan dikirim. Pekerjaan yang selesai di akhir Desember 2016 baru ditagih di Januari 2017, menyebabkan invoice 2017 membengkak padahal pendapatannya milik tahun 2016. Ditambah lagi, perusahaan menggunakan kurs Bloomberg sementara pajak menggunakan sumber lain, menciptakan selisih angka yang semakin lebar.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memenangkan PT KSS. Hakim melihat bahwa penjelasan perusahaan sangat masuk akal dan didukung oleh bukti audit yang kuat. Hakim menolak argumen DJP yang hanya menduga-duga tanpa bukti konkret bahwa pembukuan perusahaan itu palsu. Putusan ini mengirimkan pesan jelas: selama perusahaan taat asas, konsisten, dan memiliki bukti audit yang valid, metode pengakuan pendapatan secara akrual harus dihormati oleh otoritas pajak. Bagi pengusaha, kasus ini adalah pengingat untuk selalu siap dengan rekonsiliasi data yang rapi—karena beda satu hari tanggal invoice saja bisa memicu pertanyaan panjang dari petugas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011658.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001574.13/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Penyelesaian Sengketa Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-002228.99/2024/PP/M.XIB

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010978.16/2021/PP/M.XA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001582.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012247.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012253.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012251.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001603.14/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter