Otoritas pajak sering kali melakukan diskualifikasi atas aliran dana dari perusahaan ke pemegang saham sebagai dividen terselubung guna mengenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dalam sengketa PT BMP, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final atas dividen sebesar Rp975.000.000 dengan dalil ketiadaan pencatatan hutang dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan. Koreksi ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap distribusi ekonomi kepada pemegang saham tanpa bukti pinjaman tertulis yang memadai merupakan objek pajak dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.
Inti konflik berpusat pada interpretasi substansi ekonomi melawan formalitas administratif. Terbanding menegaskan bahwa tanpa adanya perjanjian pinjam-meminjam tertulis dan pencatatan akun hutang-piutang yang sinkron antara pemberi dan penerima, maka aliran dana tersebut mutlak merupakan dividen. Sebaliknya, PT BMP mengakui adanya kelalaian administratif dalam pembukuan akibat keterbatasan kompetensi SDM pasca-bencana gempa, namun secara materiil dana tersebut adalah cicilan pengembalian hutang atas pelunasan kredit bank (CIMB Niaga) yang sebelumnya telah ditalangi oleh pemegang saham secara pribadi demi menyelamatkan aset perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya membatalkan seluruh koreksi Terbanding dengan mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa kondisi PT BMP yang mengalami kerugian fiskal secara berturut-turut menjadikan pembagian dividen sebagai langkah yang tidak logis secara ekonomi (commercially unreasonable). Selain itu, bukti berupa Akta Pengakuan Hutang dan sinkronisasi arus kas yang menunjukkan pembayaran rutin bulanan kepada satu pemegang saham secara spesifik lebih kuat mengindikasikan pelunasan hutang daripada pembagian laba yang seharusnya didasarkan pada RUPS dan ketersediaan saldo laba ditahan.
Putusan ini menegaskan bahwa meskipun kepatuhan administratif dalam pembukuan sangat krusial, ketidaksempurnaan laporan keuangan tidak secara otomatis memberikan wewenang bagi fiskus untuk merekarakterisasi transaksi tanpa bukti materiil yang kuat. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak bahwa ketersediaan bukti pendukung eksternal, seperti akta notariil dan bukti transfer bank yang konsisten, dapat memitigasi risiko koreksi dividen terselubung. Pengakuan hutang yang didukung oleh bukti aliran dana nyata dan rasionalitas ekonomi merupakan pertahanan utama dalam menghadapi sengketa rekarakterisasi penghasilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini