Sengketa ini bermula dari ditemukannya kesalahan administratif yang signifikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002557.11/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024. Mahkamah Agung, melalui Surat Panitera Muda TUN Nomor MA/PANMUD.TUN/II/8/2025, mengembalikan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya kekeliruan dalam identifikasi pihak-pihak yang bersengketa. Dalam putusan orisinal tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) secara keliru tertulis sebagai "Pemohon Banding", yang secara hukum seharusnya berstatus sebagai "Terbanding". Kekeliruan identitas subjek hukum ini dianggap sebagai cacat administratif yang harus diperbaiki sebelum proses litigasi di tingkat yang lebih tinggi dapat dilanjutkan.
Inti konflik dalam perkara ini bukan terletak pada substansi materi pajak, melainkan pada keabsahan formal dokumen putusan. Otoritas pajak (DJP) sebagai Terbanding mendapati dirinya salah teridentifikasi dalam dokumen negara, sementara PT FI tetap berkedudukan sebagai Pemohon Banding yang sah. Ketidakakuratan penulisan ini memaksa Pengadilan Pajak untuk melakukan peninjauan kembali atas aspek formal putusan guna menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Tanpa perbaikan ini, eksekusi maupun upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali akan menghadapi kendala yuridis yang serius karena subjek hukum yang disebutkan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian mengambil langkah resolusi melalui mekanisme Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa kesalahan tulis (clerical error) tersebut bersifat nyata dan harus dibetulkan demi tegaknya keadilan. Pemeriksaan dilakukan tanpa perlu menghadirkan kembali para pihak untuk memberikan bantahan substantif, karena fokus utama hanya pada pembetulan redaksional. Majelis akhirnya memutuskan untuk mengabulkan pembetulan tersebut, mengubah penyebutan "Pemohon Banding" menjadi "Terbanding" pada bagian-bagian yang relevan dalam putusan awal.
Implikasi dari putusan pembetulan ini menegaskan pentingnya akurasi redaksional dalam dokumen hukum perpajakan. Bagi Wajib Pajak, kasus ini memberikan pelajaran bahwa setiap detail dalam Putusan Pengadilan Pajak, termasuk identitas para pihak, harus dicermati dengan saksama. Putusan ini menjadi preseden bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta membatalkan substansi materiil sengketa, namun wajib diperbaiki melalui prosedur hukum yang benar agar tidak menghambat proses pencarian keadilan di tingkat Mahkamah Agung. Kepatuhan terhadap prosedur acara cepat ini merupakan manifestasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini