Faktur Pajak Ready Mix Terbit Saat Invoice Diterbitkan? Majelis Hakim Tolak Dalih Alasan Uji Kualitas 28 Hari, PPN Masukan BKP Ready Mix Ditolak

PUT 003254.16.2020.PP.M.XIVA Tahun 2022 Tanggal 31 Oktober 2022

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak <em>Ready Mix</em> Terbit Saat Invoice Diterbitkan? Majelis Hakim Tolak Dalih Alasan Uji Kualitas 28 Hari, PPN Masukan BKP <em>Ready Mix</em> Ditolak

Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PP-BK KSO menyoroti risiko pengkreditan PPN Masukan yang krusial bagi industri konstruksi dan manufaktur. Koreksi DJP didasarkan pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012, di mana Faktur Pajak Masukan (FPM) dari PT Prima Karya Manunggal (PT PKM) dianggap terlambat 3 bulan akibat perbedaan definisi 'saat penyerahan' BKP barang bergerak.

Dalam kasus ini, PP-BK KSO mengkreditkan PPN Masukan senilai Rp22.309.210 atas pembelian ready mix (beton siap pakai) dari PT PKM. FPM tersebut diterbitkan pada 12 Desember 2017. DJP melakukan koreksi atas PPN Masukan tersebut dengan argumen bahwa FPM diterbitkan terlambat. Menurut DJP, transaksi ini adalah penyerahan BKP barang bergerak. Berdasarkan bukti Nota Pengiriman dan Bon Penerimaan Gudang, penyerahan fisik ready mix telah terjadi pada beberapa tanggal di bulan Agustus 2017. Sesuai PP No. 1 Tahun 2012, FPM seharusnya diterbitkan paling lambat 3 bulan setelah Agustus 2017 (yaitu November 2017), sehingga FPM tertanggal 12 Desember 2017 telah terlambat dan tidak dapat dikreditkan.

PP-BK KSO membantah koreksi tersebut. PP-BK KSO berdalih bahwa 'saat penyerahan' baru terjadi ketika invoice (faktur penjualan) diterbitkan, bukan saat barang diterima fisik. Argumen ini didasarkan pada Pasal 17 ayat (3) huruf a PP No. 1 Tahun 2012. Alasan penagihan baru dapat dilakukan pada 12 Desember 2017 adalah karena harus menunggu hasil uji kualitas beton (slump test) yang memakan waktu 28 hari untuk memastikan spesifikasi BKP telah sesuai.

Majelis Hakim menolak seluruh dalil PP-BK KSO. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa transaksi ini adalah murni jual beli BKP barang bergerak, bukan jasa pemborongan. Majelis menyatakan bahwa argumen mengenai uji kualitas 28 hari tidak relevan untuk menentukan saat penyerahan BKP secara fiskal. Saat penyerahan BKP telah terbukti terjadi pada Agustus 2017 saat BKP diserahkan secara fisik (sesuai Bon Gudang).

Putusan ini menegaskan bahwa FPM terbukti terlambat lebih dari 3 bulan. Majelis Hakim memutuskan menolak banding atas pos sengketa ini. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa administrasi komersial (seperti mekanisme penagihan yang menunggu hasil uji kualitas) tidak dapat mengesampingkan atau menunda saat terutangnya PPN (saat penyerahan BKP) sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter