Ekspor Barang Non-Commercial Value Tetap Wajib Lapor SPT PPN: Pelajaran Penting dari Sengketa PT FEIN dengan DJP

PUT-003462.16/2022/PP/M.IA Tahun 2025 - 17 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 28 Desember 2025 | 19:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekspor Barang Non-Commercial Value Tetap Wajib Lapor SPT PPN: Pelajaran Penting dari Sengketa PT FEIN dengan DJP

Regulasi perpajakan Indonesia melalui Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) secara tegas mewajibkan Wajib Pajak untuk melaporkan setiap transaksi yang memiliki kaitan dengan objek pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Putusan ini menjadi preseden penting yang menyoroti konflik antara substansi ekonomi non-komersial dan kepatuhan formal pelaporan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Putusan ini menegaskan bahwa setiap ekspor Barang Kena Pajak Berwujud (BKP) yang memiliki PEB, termasuk ekspor Non-Commercial Value (NCV), harus dimasukkan sebagai Nilai Ekspor, meskipun tarif PPN yang terutang adalah 0%.

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ekspor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp1.197.908.111,00. DJP menemukan perbedaan data antara catatan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari sistem DJBC dengan Nilai Ekspor yang dilaporkan oleh PT FEI dalam SPT Masa PPN. DJP berargumen bahwa ketidaksesuaian data ini melanggar kewajiban formal pengisian SPT yang benar dan jelas, sehingga koreksi tersebut sah untuk menjamin validitas data perpajakan.

Sebaliknya, PT FEI membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa objek ekspor tersebut bukan merupakan transaksi penjualan BKP, melainkan hanya pengembalian peralatan kerja engineer atau pengiriman barang rusak milik pelanggan untuk keperluan investigasi, yang secara substansi dicatat sebagai Non-Commercial Value (NCV). PT FEI berdalih bahwa meskipun ada kelalaian formal pelaporan, secara material PPN yang terutang tetap nol (0%) sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN, sehingga koreksi DJP seharusnya dibatalkan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil jalan tengah dengan dua penegasan hukum. Pertama, Majelis membenarkan DJP dalam aspek formal, yaitu mempertahankan koreksi DPP Ekspor karena PT FEI gagal menunjukkan bukti pendukung yang kuat dan lengkap (seperti PIB awal, ledger akuntansi, atau perjanjian return barang) untuk mematahkan anggapan DJP dan memenuhi kewajiban pembuktian. Kedua, Majelis mengoreksi implikasi material PPN terutang. Mengacu pada regulasi, ekspor BKP Berwujud dikenakan tarif PPN 0%. Oleh karena itu, meskipun DPP dipertahankan, PPN yang masih harus dibayar diubah menjadi Rp0,00.

Putusan ini memiliki dampak signifikan. Bagi DJP, putusan ini memperkuat otoritas mereka dalam melakukan koreksi berdasarkan ketidakpatuhan formal pelaporan dan rekonsiliasi data pihak ketiga (DJBC). Bagi Wajib Pajak multinasional, kasus ini menjadi peringatan keras untuk segera memperkuat dokumentasi transfer aset dan barang NCV. Konsolidasi data PEB dengan SPT PPN harus menjadi praktik wajib, dan dokumentasi harus secara komprehensif membuktikan bahwa transaksi NCV tidak memiliki implikasi PPN terutang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter