Eksistensi dan Manfaat Harta Tak Berwujud: Kunci Keberhasilan WP dalam Sengketa Royalti Afiliasi

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001955.15/2020/PP/M.IVB

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 10:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Eksistensi dan Manfaat Harta Tak Berwujud: Kunci Keberhasilan WP dalam Sengketa Royalti Afiliasi

Royalti & Eksistensi Teknologi: Analisis Putusan PT II atas Koreksi Biaya Intangible Property

Sengketa pemanfaatan harta tak berwujud dalam transaksi afiliasi sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana dialami oleh PT II pada Tahun Pajak 2016. Fokus utama konflik ini terletak pada koreksi biaya royalti senilai belasan miliar rupiah yang dilakukan oleh otoritas pajak karena keraguan atas eksistensi dan manfaat (existence and benefit test) dari teknologi yang digunakan.


Pembuktian Teknis: 32 Paten dan Ribuan Cetak Biru (Drawing)

Dalam persidangan, PT II berhasil mematahkan argumen tersebut dengan menyajikan bukti-bukti teknis yang sangat detail. Perusahaan menunjukkan penggunaan 32 paten internasional dan ribuan cetak biru teknis (drawing) yang secara langsung diimplementasikan dalam lini produksi komponen otomotif. Bukti ini diperkuat dengan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) untuk membuktikan rasio profitabilitas perusahaan masih berada dalam rentang kewajarannya.

Resolusi Majelis Hakim: Kontribusi Ekonomi dan Isu Domestic Profit Shifting

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan menegaskan bahwa selama aset tak berwujud tersebut nyata digunakan dan memberikan kontribusi ekonomi bagi operasional perusahaan di Indonesia, maka biayanya adalah deductible. Terkait transaksi domestik dengan PT PTCL, Majelis menekankan bahwa tidak adanya potensi pengalihan laba (profit shifting) karena kedua entitas tunduk pada rezim pajak yang sama.

Implikasi: Transparansi Data Teknis Sebagai Perlindungan Terbaik

Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi para pelaku usaha multinasional untuk tidak hanya menyiapkan dokumen formal, tetapi juga bukti nyata pemanfaatan teknologi seperti logbook teknis dan korespondensi bantuan teknis. Kemenangan PT II ini menjadi preseden kuat bahwa transparansi data teknis dan analisis fungsional yang tajam adalah perlindungan terbaik dalam menghadapi koreksi transfer pricing yang agresif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter