Sengketa pemanfaatan harta tak berwujud dalam transaksi afiliasi sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana dialami oleh PT II pada Tahun Pajak 2016. Fokus utama konflik ini terletak pada koreksi biaya royalti senilai belasan miliar rupiah yang dilakukan oleh otoritas pajak karena keraguan atas eksistensi dan manfaat (existence and benefit test) dari teknologi yang digunakan.
Dalam persidangan, PT II berhasil mematahkan argumen tersebut dengan menyajikan bukti-bukti teknis yang sangat detail. Perusahaan menunjukkan penggunaan 32 paten internasional dan ribuan cetak biru teknis (drawing) yang secara langsung diimplementasikan dalam lini produksi komponen otomotif. Bukti ini diperkuat dengan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) untuk membuktikan rasio profitabilitas perusahaan masih berada dalam rentang kewajarannya.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan menegaskan bahwa selama aset tak berwujud tersebut nyata digunakan dan memberikan kontribusi ekonomi bagi operasional perusahaan di Indonesia, maka biayanya adalah deductible. Terkait transaksi domestik dengan PT PTCL, Majelis menekankan bahwa tidak adanya potensi pengalihan laba (profit shifting) karena kedua entitas tunduk pada rezim pajak yang sama.
Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi para pelaku usaha multinasional untuk tidak hanya menyiapkan dokumen formal, tetapi juga bukti nyata pemanfaatan teknologi seperti logbook teknis dan korespondensi bantuan teknis. Kemenangan PT II ini menjadi preseden kuat bahwa transparansi data teknis dan analisis fungsional yang tajam adalah perlindungan terbaik dalam menghadapi koreksi transfer pricing yang agresif.