DJP Tolak Imbalan Bunga, Wajib Pajak Melawan Lewat Jalur Pasal 36 KUP dan Menang di Pengadilan Pajak

PUT-004752.99/2018/PP/M.XXB Tahun 2019 - 14 Maret 2019

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 14 Desember 2025 | 22:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Tolak Imbalan Bunga, Wajib Pajak Melawan Lewat Jalur Pasal 36 KUP dan Menang di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak ini menghadirkan preseden signifikan terkait interpretasi hak Wajib Pajak atas imbalan bunga berdasarkan Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kasus ini menegaskan bahwa hak kompensasi atas keterlambatan pengembalian pajak tidak terbatas pada produk hukum Keberatan atau Banding, melainkan juga dapat timbul dari Surat Keputusan (SK) berdasarkan Pasal 36 UU KUP.

Sengketa ini bermula ketika PT PSI mengajukan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan bayar tersebut timbul setelah Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SK Pengurangan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang secara efektif mengakui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4.398.000,00.

Konflik timbul saat DJP menolak permohonan imbalan bunga tersebut melalui Surat S-1645/WPJ.07/KP.05/2018. Argumentasi utama DJP adalah bahwa Pasal 27A ayat (1a) UU KUP secara limitatif hanya menyebutkan imbalan bunga diberikan atas kelebihan bayar akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Karena kelebihan bayar PT PSI berasal dari SK Pasal 36 UU KUP, DJP memandang PT PSI tidak memenuhi syarat formal.

PT PSI menolak pandangan literal tersebut dan mengajukan gugatan. Dalil PT PSI berfokus pada esensi keadilan (substansi) bahwa negara telah mengakui adanya kelebihan bayar. Penolakan kompensasi bunga hanya karena perbedaan jalur administratif dipandang mencederai rasa keadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak (Majelis XXB) dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan PT PSI. Majelis Hakim mengesampingkan interpretasi kaku DJP dan memvalidasi hak PT PSI atas imbalan bunga. Dalam amarnya, Majelis Hakim menetapkan perhitungan imbalan bunga sebesar Rp. 2.111.040,00, yang dihitung dari dasar pengenaan Rp. 4.398.000,00 dengan tarif 48% (akumulasi maksimum 24 bulan).

Putusan ini memberikan dampak penting bagi administrasi perpajakan. Ini memperkuat prinsip bahwa Wajib Pajak berhak atas kompensasi bunga selama kelebihan pembayaran pajak telah diakui secara formal oleh otoritas, terlepas dari mekanisme hukum yang menyebabkannya. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi yurisprudensi kuat untuk proaktif mengajukan imbalan bunga yang timbul dari jalur non-tradisional, seperti Pasal 36 UU KUP, dan menekankan pentingnya argumentasi substantif di pengadilan.

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa keadilan substantif harus diutamakan di atas rigiditas prosedural dalam pemberian hak imbalan bunga, sejalan dengan asas fairness dalam sistem perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter