DJP Kalah Telak! Rahasia Sukses PT STLI Memenangkan Sengketa Biaya Manajemen Miliaran Rupiah di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001072/35/2024/PP/M/XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 April 2026 | 14:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Kalah Telak! Rahasia Sukses PT STLI Memenangkan Sengketa Biaya Manajemen Miliaran Rupiah di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak: Management Fee, Benefit Test, dan Pemotongan PPh Pasal 23 PT STLI

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya management fee menjadi fokus utama dalam sengketa antara PT STLI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada afiliasi di Thailand dengan dalih kegagalan Wajib Pajak dalam memenuhi uji eksistensi dan uji manfaat ekonomi (benefit test). DJP berargumen bahwa dokumen yang disampaikan tidak cukup membuktikan adanya aktivitas nyata yang memberikan nilai tambah bagi operasional Pemohon Banding di Indonesia.

Inti Konflik: Uji Eksistensi dan Nilai Tambah Ekonomi Jasa Afiliasi

Namun, Pemohon Banding mengajukan bantahan keras dengan menunjukkan bahwa jasa tersebut merupakan pilar strategis yang mencakup bantuan teknis, administrasi, dan pemasaran global yang hanya bisa disediakan oleh induk grup. Di persidangan, Pemohon Banding menyajikan bukti komprehensif mulai dari Management Service Agreement hingga bukti korespondensi digital dan laporan kerja yang mendetail. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa bukti-bukti tersebut secara nyata menunjukkan adanya penyerahan jasa yang berkontribusi langsung pada efisiensi perusahaan.

Resolusi Majelis Hakim: Pembatalan Koreksi Berdasarkan Fakta Hukum

Resolusi akhir Majelis Hakim adalah membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena penilaian otoritas pajak dianggap tidak berdasar pada fakta hukum yang terungkap. Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi Transfer Pricing yang kuat dan bukti pendukung aktivitas harian sebagai perlindungan utama Wajib Pajak dalam menghadapi audit transaksi afiliasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter