Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya management fee menjadi fokus utama dalam sengketa antara PT STLI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada afiliasi di Thailand dengan dalih kegagalan Wajib Pajak dalam memenuhi uji eksistensi dan uji manfaat ekonomi (benefit test). DJP berargumen bahwa dokumen yang disampaikan tidak cukup membuktikan adanya aktivitas nyata yang memberikan nilai tambah bagi operasional Pemohon Banding di Indonesia.
Namun, Pemohon Banding mengajukan bantahan keras dengan menunjukkan bahwa jasa tersebut merupakan pilar strategis yang mencakup bantuan teknis, administrasi, dan pemasaran global yang hanya bisa disediakan oleh induk grup. Di persidangan, Pemohon Banding menyajikan bukti komprehensif mulai dari Management Service Agreement hingga bukti korespondensi digital dan laporan kerja yang mendetail. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa bukti-bukti tersebut secara nyata menunjukkan adanya penyerahan jasa yang berkontribusi langsung pada efisiensi perusahaan.
Resolusi akhir Majelis Hakim adalah membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena penilaian otoritas pajak dianggap tidak berdasar pada fakta hukum yang terungkap. Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi Transfer Pricing yang kuat dan bukti pendukung aktivitas harian sebagai perlindungan utama Wajib Pajak dalam menghadapi audit transaksi afiliasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini