Diskon atau Hadiah? Kisah PT TV Melawan DJP di Pengadilan Pajak

PUT-005043.12/2021/PP/M.IIB - 12 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Desember 2025 | 15:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Diskon atau Hadiah? Kisah PT TV Melawan DJP di Pengadilan Pajak

PT TV baru saja menyelesaikan "perang" sengit di Pengadilan Pajak. Bukan soal perang harga televisi, melainkan pertarungan sengit memperebutkan status potongan harga (diskon) dan insentif yang mereka berikan kepada para distributor di tahun 2018.

Apakah diskon itu benar-benar diskon dagang biasa? Atau jangan-jangan, itu adalah hadiah, penghargaan, atau bonus yang wajib dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23?

Pertarungan ini berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005043.12/2021/PP/M.IIB Tahun 2025, yang memutuskan bahwa PT TV menang sebagian, tapi tetap harus membayar pajak untuk sebagian lain.

Semua bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau di sini kita sebut saja Terbanding, melakukan pemeriksaan. DJP menemukan bahwa PT TV telah memberikan berbagai macam potongan harga dan insentif kepada distributor senilai total Rp4.757.797.230 dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018.

Menurut DJP, semua biaya ini, yang dicatat PT TV sebagai diskon atau kompensasi, seharusnya diklasifikasikan sebagai Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan sejenisnya yang terutang PPh Pasal 23 dengan tarif 15%.

PT TV tentu saja keberatan. Mereka berargumen bahwa:

  1. Ini adalah potongan penjualan/diskon dagang biasa yang wajar, bahkan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
  2. Ini adalah praktik bisnis untuk bersaing dan menyesuaikan harga barang yang sudah usang (out of date).
  3. Diskon semacam ini tidak seharusnya digolongkan sebagai hadiah atau penghargaan yang diwajibkan memotong PPh Pasal 23.

Untuk menentukan pemenangnya, Majelis Hakim di Pengadilan Pajak tidak hanya melihat nama transaksinya (diskon atau hadiah), tetapi melihat substansi dan syarat pemberiannya—sebuah proses yang disebut Uji Kebenaran Materiil.

Hasilnya, dari sebelas jenis diskon yang disengketakan, Pengadilan Pajak membagi mereka menjadi dua kubu.

 

Beberapa jenis potongan harga dianggap oleh Pengadilan Pajak sebagai biaya bisnis yang wajar atau terutang jenis pajak lain, sehingga koreksi DJP dibatalkan. Total koreksi yang dibatalkan adalah Rp968.905.883, meliputi :

  1. Price compensation senilai Rp339.504.528, dianggap sebagai perlindungan harga akibat fluktuasi harga atau barang usang, ini adalah biaya penjualan yang wajar.
  2. Iklan senilai Rp224.358.675, Sebagian sudah dipotong PPh 23, sisanya adalah objek PPh Final Pasal 4 ayat (2).
  3. Space Rent senilai Rp27.000.000, Ini adalah biaya sewa ruangan/bangunan, objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan PPh 23.
  4. IKT (Insentif Karyawan Toko) senilai Rp10.560.000, Karena dibayarkan ke orang pribadi (karyawan), seharusnya objek PPh Pasal 21, bukan PPh 23.
  5. Display senilai Rp1.750.000, Potongan untuk barang display dianggap biaya penjualan biasa, bukan hadiah.

Namun, ada jenis potongan yang tetap dianggap sebagai Hadiah/Penghargaan karena diberikan dengan syarat dan kepada pihak yang "bekerja" untuk mencapainya (distributor), bukan diskon umum untuk semua konsumen akhir. Total koreksi yang dipertahankan adalah Rp3.788.891.347.

Jenis-jenis ini dipandang sebagai hadiah karena:

  • Diberikan secara berkala dan bersyarat (terkait pencapaian performa/target).
  • Diberikan kepada distributor (Wajib Pajak Badan), bukan kepada semua konsumen akhir.
  • Tidak tercantum dalam Faktur Pajak.

Potongan tersebut meliputi :

  • Trading Term senilai Rp3.173.493.557
  • Rebate senilai Rp296.220.391
  • Payment Discount Rp139.223.778
  • Sell Out senilai Rp119. 990.000
  • Anniversary senilai Rp44.600.000

 

Dengan putusan ini, Pengadilan Pajak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Pemohon Banding dari yang semula dikoreksi DJP sebesar Rp9.157.083.488 menjadi Rp8.188.177.605.

Alhasil, jumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayar Toshiba pun berkurang (mengabulkan sebagian banding), dari sebelumnya Rp999.137.418 menjadi Rp987.490.129.

Keputusan ini menegaskan bahwa dalam dunia pajak, memberi "diskon" tidak selalu berarti memotong harga. Jika potongan diberikan kepada mitra bisnis (distributor) sebagai imbalan atas pencapaian target (performa tertentu), bukan diskon harga jual umum, maka insentif tersebut bisa dianggap sebagai Hadiah/Penghargaan yang wajib dipotong PPh Pasal 23.

Perusahaan harus sangat berhati-hati dalam mendokumentasikan dan menentukan sifat transaksi, karena ketentuan perpajakan akan selalu lebih tinggi daripada ketentuan perdagangan biasa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter