Dapat Pinjaman Bank, Tapi Diteruskan ke Afiliasi — Apa Kata DJP?

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025 – 22 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 11 Nopember 2025 | 21:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dapat Pinjaman Bank, Tapi Diteruskan ke Afiliasi — Apa Kata DJP?

Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa antara PT IR dan DJP memberikan pelajaran penting mengenai prinsip kausalitas dalam pembebanan biaya bunga pinjaman bank saat menghitung Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Putusan ini menyoroti batas tipis antara penggunaan dana pinjaman untuk kepentingan usaha Wajib Pajak sendiri dengan penggunaannya untuk memberikan fasilitas pendanaan kepada pihak afiliasi.

Sengketa ini berpusat pada koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang seluruhnya merupakan koreksi atas biaya bunga pinjaman bank dengan nilai lebih dari Rp14,7 miliar. Koreksi dilakukan karena DJP menemukan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas kredit bank, namun sebagian dana tersebut dialihkan dan dipinjamkan kembali kepada perusahaan afiliasi.

DJP berpendapat bahwa biaya bunga yang dapat dikurangkan secara fiskal hanyalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan Wajib Pajak itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Apabila dana pinjaman tersebut digunakan untuk memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi, maka biaya bunga atas porsi dana yang diteruskan dianggap tidak memenuhi prinsip kausalitas 3M dari Wajib Pajak.

PT IR menolak dalil tersebut dengan alasan bahwa pinjaman yang diberikan kepada afiliasi telah dikenakan bunga dan telah dilaporkan sebagai Pendapatan Bunga Afiliasi. Oleh karena itu, apabila DJP melakukan koreksi positif atas biaya bunga, maka DJP juga seharusnya melakukan koreksi negatif atas pendapatan bunga yang berasal dari dana pinjaman yang diteruskan tersebut. Majelis menegaskan bahwa beban pembuktian berada sepenuhnya pada pihak Wajib Pajak.

Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa biaya bunga tersebut benar-benar timbul dari kewajiban utang yang digunakan untuk kegiatan 3M. Namun demikian, Majelis menerima argumentasi Wajib Pajak bahwa pendapatan bunga yang terkait seharusnya dikoreksi negatif. Dengan demikian, Majelis memutus untuk mempertahankan sebagian koreksi DJP atas biaya bunga terkait dana yang diteruskan ke pihak afiliasi.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa Wajib Pajak wajib dapat membuktikan alokasi penggunaan dana pinjaman. Apabila terdapat dana pinjaman dari pihak ketiga yang dialihkan atau diteruskan ke pihak afiliasi, Wajib Pajak harus siap menghadapi potensi koreksi fiskal, karena biaya bunga atas porsi pinjaman yang diteruskan memiliki risiko tinggi dianggap sebagai biaya non-deductible.

Putusan ini menjadi peringatan tegas bagi perusahaan yang menjalankan fungsi treasury untuk afiliasi dengan menggunakan dana pinjaman bank. Fungsi tersebut, jika tidak didukung dokumentasi dan pembuktian yang memadai, berpotensi menimbulkan koreksi PPh Badan yang signifikan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter