BUT B Bank Batalkan Koreksi Branch Profit Tax Lewat Pembuktian Aturan Economic Ownership

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.35/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
BUT B Bank Batalkan Koreksi Branch Profit Tax Lewat Pembuktian Aturan Economic Ownership

Analisis Sengketa Branch Profit Tax (BPT): Batasan Force of Attraction dan Hubungan Efektif Penghasilan BUT

Sengketa ini berfokus pada penerapan "Force of Attraction Principle" dan batasan "Effectively Connected" berdasarkan Article 7 dan Article 11 P3B Indonesia-Thailand yang berimplikasi pada perhitungan Branch Profit Tax (BPT) Masa Pajak Desember 2017. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha BUT karena menganggap penghasilan bunga dari debitur Indonesia yang dibayarkan langsung ke Kantor Pusat di Thailand harus ditarik sebagai penghasilan BUT di Indonesia karena kesamaan jenis usaha. Logika Terbanding adalah bahwa laba bersih BUT meningkat secara otomatis seiring penarikan penghasilan tersebut, sehingga objek pajak BPT (PPh Pasal 26) turut membengkak.

Inti Konflik: Argumentasi Pengelolaan Eksklusif Kantor Pusat vs Asumsi Penarikan Otomatis Objek Pajak BPT

Pemohon Banding secara tegas membantah dengan argumen bahwa pinjaman tersebut dikelola secara eksklusif oleh Kantor Pusat tanpa melibatkan peran ekonomi, risiko, maupun pencatatan pada pembukuan BUT di Indonesia. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan Pemohon Banding, menegaskan bahwa kesamaan jenis usaha tidak serta-merta mengaktifkan "Force of Attraction" jika tidak terbukti adanya hubungan efektif (effectively connected) secara ekonomi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Gugurnya Sengketa Turunan BPT Akibat Kemenangan Pokok PPh Badan

Karena sengketa pokok pada PPh Badan dimenangkan oleh Wajib Pajak, maka sengketa turunan pada BPT ini pun gugur demi hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa keberadaan BUT tidak secara otomatis menjadikan seluruh penghasilan kantor pusat di negara sumber sebagai objek pajak BUT tanpa pembuktian kepemilikan ekonomi yang kuat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005503.122024 PPM.XIVB Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005502.152024 PPM.XIVB Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005414.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005423.152024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005418.122024 PPM.XIA Tahun 2025

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005412.122024 PPM.XIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter