Sengketa ini berfokus pada penerapan "Force of Attraction Principle" dan batasan "Effectively Connected" berdasarkan Article 7 dan Article 11 P3B Indonesia-Thailand yang berimplikasi pada perhitungan Branch Profit Tax (BPT) Masa Pajak Desember 2017. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha BUT karena menganggap penghasilan bunga dari debitur Indonesia yang dibayarkan langsung ke Kantor Pusat di Thailand harus ditarik sebagai penghasilan BUT di Indonesia karena kesamaan jenis usaha. Logika Terbanding adalah bahwa laba bersih BUT meningkat secara otomatis seiring penarikan penghasilan tersebut, sehingga objek pajak BPT (PPh Pasal 26) turut membengkak.
Pemohon Banding secara tegas membantah dengan argumen bahwa pinjaman tersebut dikelola secara eksklusif oleh Kantor Pusat tanpa melibatkan peran ekonomi, risiko, maupun pencatatan pada pembukuan BUT di Indonesia. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan Pemohon Banding, menegaskan bahwa kesamaan jenis usaha tidak serta-merta mengaktifkan "Force of Attraction" jika tidak terbukti adanya hubungan efektif (effectively connected) secara ekonomi.
Karena sengketa pokok pada PPh Badan dimenangkan oleh Wajib Pajak, maka sengketa turunan pada BPT ini pun gugur demi hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa keberadaan BUT tidak secara otomatis menjadikan seluruh penghasilan kantor pusat di negara sumber sebagai objek pajak BUT tanpa pembuktian kepemilikan ekonomi yang kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini