Bukan Jual Beli! Wajib Pajak Menang Sengketa PPN setelah Membuktikan Transfer Stok Gudang Bukan Penyerahan BKP

PUT-007250.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 - 30 Oktober 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Nopember 2025 | 21:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Jual Beli! Wajib Pajak Menang Sengketa PPN setelah Membuktikan Transfer Stok Gudang Bukan Penyerahan BKP

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-007250.16/2023/PP/M.XIVA secara tegas menekankan bahwa substansi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah transfer hak kepemilikan, bukan semata-mata pergerakan fisik inventaris. Dalam sengketa antara PT DM dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis Hakim membatalkan koreksi DPP PPN sebesar Rp267.300.000,00 lantaran otoritas pajak gagal membuktikan adanya pengalihan hak atas kulit kerang yang dikirim Wajib Pajak ke gudang pihak ketiga di Surabaya. Putusan ini menjadi landasan yuridis penting bagi Wajib Pajak (WP) yang menggunakan skema penyimpanan persediaan di luar lokasi usaha utama.

PT DM mengajukan banding atas koreksi DPP PPN Keluaran yang didasarkan pada temuan fisik adanya pengiriman barang (kulit kerang) ke Surabaya. Terbanding, dalam hal ini DJP, mencurigai pengiriman tersebut sebagai penjualan yang tidak dilaporkan (undisclosed sale) dan menganggapnya memenuhi unsur penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN. Kecurigaan ini dipicu oleh temuan adanya ketidaksesuaian alamat pengiriman dengan data lawan transaksi yang tercatat pada faktur pajak yang diterbitkan pada masa pajak lain.

Pihak Wajib Pajak, PT DM, membantah keras koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa pengiriman itu hanya merupakan transfer stok atau penitipan persediaan di gudang milik PT PNP yang bertindak sebagai penyedia jasa manajemen logistik. Sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada pengalihan hak kepemilikan. Untuk memperkuat dalilnya, WP menyajikan bukti bahwa tidak ada dokumen penjualan, invoice yang diterbitkan kepada PT PNP, maupun arus kas/bank yang mencerminkan pelunasan atas barang tersebut. Inti perselisihan terletak pada perbedaan fokus: DJP berfokus pada pergerakan fisik, sementara Pemohon Banding berpegang teguh pada absennya transfer hak dan pembayaran.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya secara ex-officio menegaskan bahwa beban pembuktian utama berada pada DJP untuk menguatkan koreksi. Majelis berpendapat bahwa pergerakan fisik barang tidak serta merta memenuhi unsur Penyerahan BKP. Syarat utama sebuah transaksi menjadi objek PPN adalah adanya pengalihan hak kepemilikan kepada pihak lain, yang secara hukum dibuktikan melalui adanya perjanjian jual beli atau setara, yang diikuti dengan penerbitan dokumen penjualan dan bukti pembayaran. Karena DJP tidak mampu menyajikan bukti-bukti yang memadai dan meyakinkan untuk membuktikan adanya pengalihan hak dari PT DM kepada pihak di Surabaya, Majelis menilai koreksi DPP PPN tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.

Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan, khususnya bagi perusahaan yang memiliki rantai pasok kompleks atau memanfaatkan gudang pihak ketiga. Putusan ini memperkuat prinsip substance over form dalam PPN, di mana pengenaan pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi pergerakan fisik semata. Putusan ini menjadi pengingat strategis bagi Wajib Pajak untuk memastikan setiap pergerakan stok, terutama ke pihak afiliasi atau non-afiliasi yang menyediakan jasa logistik, harus didukung oleh dokumentasi internal yang ketat. Ketiadaan invoice penjualan, ketiadaan jurnal pengakuan pendapatan, dan sinkronisasi yang kuat antara data mutasi persediaan dengan Laporan Laba Rugi PPh Badan akan menjadi benteng pertahanan utama dalam menghadapi uji arus barang oleh otoritas pajak.

Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim dengan pertimbangan yang komprehensif mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak. Keputusan ini menegaskan kembali bahwa dalam PPN Keluaran, yang menjadi objek pajak adalah peristiwa hukum pengalihan hak kepemilikan BKP, dan bukan sekadar perpindahan tempat penyimpanan persediaan.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter