Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean seringkali menjadi area abu-abu yang memicu sengketa antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak, terutama terkait biaya program loyalitas global. Sengketa yang dihadapi PT PRBI memberikan preseden penting mengenai batasan objek PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri. Inti konflik bermula ketika DJP melakukan koreksi atas biaya MB Programme sebesar Rp6.315.037.910,00.
DJP berargumen bahwa karena biaya tersebut dibebankan dalam laporan laba rugi dan dibayarkan kepada pihak luar negeri (SOM), maka secara otomatis terdapat pemanfaatan jasa yang harus dipungut PPN-nya sebagai imbalan jasa pemasaran yang dinikmati oleh hotel di Indonesia. Namun, PT PRBI secara tegas membantah argumen tersebut dengan menyatakan bahwa biaya tersebut bukan imbalan jasa, melainkan mekanisme pengumpulan poin (loyalty reward) yang bersifat net-off.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen Detail of Charge. Hakim menemukan fakta hukum bahwa biaya yang ditagihkan murni merupakan perhitungan reward poin pelanggan yang menginap, bukan pembayaran atas jasa manajemen atau konsultasi. Hakim berpendapat bahwa tanpa adanya penyerahan jasa yang nyata (quid pro quo), maka kewajiban PPN PJLN tidak terpenuhi. Keputusan "Kabul Seluruhnya" ini menegaskan bahwa tidak semua arus uang ke luar negeri untuk keperluan pemasaran kolektif dapat dikategorikan sebagai objek pajak.
Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak bahwa mekanisme reimbursement atau kontribusi dana program loyalitas global yang dibuktikan dengan rincian transaksi poin yang valid tidak dapat dikenakan PPN PJLN. Kasus ini menjadi pengingat bagi korporasi untuk senantiasa memiliki dokumentasi teknis yang kuat di luar sekadar kontrak payung guna menghadapi interpretasi otoritas pajak yang seringkali terpaku pada label biaya di laporan keuangan.