Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas transaksi yang bersifat administratif seringkali memicu sengketa interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Sengketa ini melibatkan PT IPS yang dikoreksi sebesar Rp28,9 miliar oleh DJP atas tuduhan penyerahan jasa pengelolaan lahan plasma. DJP mendasarkan argumennya pada temuan penambahan saldo piutang dalam buku besar Oktober 2019 yang dianggap sebagai imbalan jasa. Namun, PT IPS secara tegas menyanggah dengan menyatakan bahwa mayoritas nilai tersebut hanyalah jurnal reklasifikasi sistem atas saldo piutang tahun-tahun sebelumnya yang sudah dilaporkan pajaknya.
Konflik meruncing pada pembuktian apakah pencatatan akuntansi secara otomatis menciptakan objek pajak baru. PT IPS menunjukkan bahwa angka Rp28,3 miliar merupakan perpindahan saldo dari berbagai sub-akun koperasi ke satu akun induk "Project Kemitraan 2" di sistem Pinfosys untuk konsolidasi penagihan kredit perbankan. Selain itu, terkait reimbursement gaji karyawan koperasi sebesar Rp529 juta, perusahaan berargumen bahwa dana tersebut adalah talangan sementara (utang piutang) dan bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada kebenaran materiil bahwa tidak terdapat peristiwa hukum penyerahan Jasa Kena Pajak pada masa pajak sengketa. Majelis menekankan bahwa reklasifikasi saldo piutang masa lalu ke akun baru di sistem akuntansi tidak memenuhi syarat saat terutangnya PPN. Lebih lanjut, penggantian biaya gaji tanpa adanya mark-up atau nilai tambah diakui sebagai transaksi administratif penggantian biaya yang tidak terutang PPN.
Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi data historis dan bukti pembukuan dalam menghadapi koreksi yang bersifat asumtif berdasarkan mutasi buku besar. Keberhasilan PT IPS membuktikan "jejak digital" saldo piutang dari tahun-tahun sebelumnya menjadi kunci utama dalam menggugurkan asumsi otoritas pajak.