Otoritas pajak sering kali melakukan rekarakterisasi atas akun biaya operasional menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan dalih penyerahan cuma-cuma atau pemakaian sendiri. Dalam sengketa PT FNI, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPN sebesar Rp381.637.470,00 yang berasal dari ekstrapolasi biaya pelatihan, konsumsi rapat, dan biaya kantor. Berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, penyerahan cuma-cuma memang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, namun harus memenuhi unsur adanya pengalihan hak atau manfaat konsumtif kepada pihak lain tanpa imbalan.
Inti konflik terletak pada kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya penyerahan fisik barang atau jasa yang memenuhi kriteria objektif Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa biaya-biaya tersebut adalah murni biaya untuk mempertahankan dan menagih penghasilan (3M), bukan aktivitas pemasaran yang memberikan manfaat kepada pihak luar secara cuma-cuma.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa tanpa bukti adanya arus barang/jasa kepada pihak ketiga dan bukti bahwa pengeluaran tersebut bersifat konsumtif pribadi, maka koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Resolusi sengketa ini berpihak pada Wajib Pajak, di mana Majelis membatalkan seluruh koreksi DPP tersebut karena tidak terbukti adanya peristiwa hukum penyerahan. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa fiskus tidak dapat secara otomatis mengasumsikan setiap biaya operasional sebagai objek PPN tanpa bukti materiil penyerahan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini