Biaya Akrual Bukan Berarti Terutang Pajak? Menang Banding PPh 26 atas Sengketa Bunga Non-Cash

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003406.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 19 Mei 2026 | 10:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Akrual Bukan Berarti Terutang Pajak? Menang Banding PPh 26 atas Sengketa Bunga Non-Cash

Analisis Hukum: Batasan Yuridis Frasa "Disediakan untuk Dibayarkan" atas Akrual Bunga Afiliasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menetapkan saat terutangnya PPh Pasal 26 berdasarkan pengakuan biaya secara akuntansi (akrual), namun putusan ini menegaskan batasan yuridis yang berbeda. Sengketa ini berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2017 atas biaya bunga pinjaman dari afiliasi di Inggris yang dicatat oleh PT IWS namun belum dibayarkan secara tunai. Terbanding berargumen bahwa pencatatan biaya dalam pembukuan secara otomatis memenuhi kriteria "disediakan untuk dibayarkan" sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh, sehingga kewajiban pemotongan pajak muncul seketika saat biaya tersebut diakui.

Inti Konflik: Otomatisasi Akrual Akuntansi vs. Realitas Likuiditas Keuangan

Akar sengketa ini mempertanyakan keabsahan pengenaan pajak atas laba atau penghasilan yang baru eksis di atas kertas kertas kerja akuntansi (*paper profit*) tanpa ada ketersediaan likuiditas riil:

  • Pendekatan Terbanding (DJP): Bersikeras menggunakan pendekatan formal-administratif. Setiap kali Wajib Pajak mendebit akun biaya bunga (*interest expense*) di General Ledger, maka kewajiban memotong PPh Pasal 26 (20% atau tarif *tax treaty*) langsung terutang di akhir bulan pengakuan, karena dianggap dana sudah dialokasikan ("disediakan untuk dibayarkan").
  • Bantahan Pemohon Banding (PT IWS): Memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bukti riil bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan (*financial distress*) dan pinjaman tersebut bersifat non-interest bearing dalam pelaksanaannya di lapangan. Pemohon Banding menekankan bahwa tidak ada aliran dana keluar (cash out) dan tidak ada dana yang dipisahkan atau disediakan secara khusus di rekening bank yang dapat ditarik oleh pemberi pinjaman. Argumen ini didukung oleh bukti Buku Besar dan Rekening Koran yang menunjukkan nihilnya transaksi pembayaran bunga sepanjang periode sengketa.

Resolusi Majelis Hakim: Hak Menguasai Dana Secara Nyata (*Economic Command*)

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak generalisasi kaku yang dilakukan oleh DJP dan **mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak** dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

  1. Akrual Bukan Berarti Dana Tersedia: Majelis Hakim memberikan interpretasi substantif atas frasa "disediakan untuk dibayarkan". Majelis berpendapat bahwa pengakuan biaya secara akuntansi tidak serta merta menciptakan ketersediaan dana secara riil bagi penerima penghasilan luar negeri.
  2. Supremasi Realitas Ekonomi: Dalam konteks Pasal 26 UU PPh, pemajakan harus didasarkan pada realitas ekonomi di mana penghasilan telah benar-benar tersedia untuk dikuasai (*command of income*) oleh Wajib Pajak Luar Negeri.
  3. Gugurnya Koreksi Akibat Nihilnya Pembuktian Dana: Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya dana yang siap dicairkan, pemisahan akun bank khusus (*escrow*), atau bukti pembayaran nyata, maka koreksi yang dilakukan fiskus dinilai murni asumsi klerikal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Implikasi: Pemisahan Tegas Aturan Akuntansi Pembukuan dan Saat Terutang Pajak

Putusan ini menjadi preseden kemenangan substansial yang sangat berharga bagi perusahaan-perusahaan yang mengandalkan pinjaman pemegang saham (*shareholder loan*) luar negeri:

  • Tameng Hukum Saat Financial Distress: Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang melakukan pencatatan beban secara akrual (demi kepatuhan standar akuntansi) namun belum memiliki kemampuan atau ketersediaan dana untuk melakukan pembayaran secara faktual karena kondisi likuiditas.
  • Strategi Manajemen Litigasi: Bagi Wajib Pajak, kunci mematahkan koreksi pemotongan PPh 26 atas biaya akrual intra-grup adalah menyajikan **kombinasi Cash Flow Statement, Rekening Koran Bank secara penuh di bulan sengketa, serta amandemen atau klausul perjanjian pinjaman (*loan agreement*)** yang menegaskan penundaan jatuh tempo bunga.
Kesimpulan: Sengketa ini dimenangkan sepenuhnya oleh Wajib Pajak karena Majelis Hakim lebih mengedepankan pembuktian ketersediaan dana dibandingkan sekadar pencatatan administratif di pembukuan. Pengadilan membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 26 Terbanding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003404.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002286.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004814.12/2023/PP/M.IA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003380.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002219.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003381.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003392.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003393.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002415.12/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter