Beda Tafsir Akuntansi vs Pajak: Pengadilan Bebaskan WP dari PPh 23 Fiktif

PUT-011203.12/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025 - 21 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 19 Nopember 2025 | 15:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beda Tafsir Akuntansi vs Pajak: Pengadilan Bebaskan WP dari PPh 23 Fiktif

Kasus yang melibatkan PT. DU melawan Direktur Jenderal Pajak ini menyoroti sebuah area abu-abu yang menarik: perbedaan interpretasi antara standar akuntansi komersial dan ketentuan pajak.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011203.12/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025 bukan sekadar kemenangan bagi sebuah perusahaan, melainkan penegasan penting tentang substansi transaksi di atas sekadar nama akun.

Kisah ini bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2020. Terbanding (DJP) mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Pemohon Banding sebesar Rp1.816.239.461,00.

Jantung sengketa ini adalah pembelian aset alat bongkar muat (seperti RMG dan STS) pada tahun 2016 oleh PT DU dari PT IL. Nilai total transaksinya fantastis: Rp490 miliar (di luar PPN), dibayar secara angsuran selama 15 tahun tanpa bunga alias interest-free.

Masalah muncul karena PT DU, untuk keperluan pelaporan keuangan komersial, menggunakan prinsip akuntansi dengan mencatat utang tersebut berdasarkan Nilai Kini Bersih (Net Present Value/NPV) (Rp335,7 miliar). Selisih antara nilai total angsuran (Rp490 miliar) dan NPV inilah yang dicatat secara berkala sebagai Interest Expense-SNP dan Interest Expense-OM dalam pembukuan komersial.

DJP, yang menemukan akun "Interest Expense" ini, langsung menyimpulkan bahwa PT DU membayar bunga, dan oleh karena itu, transaksi tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23.

PT DU membela diri dengan argumentasi yang logis:

  1. Substansi Transaksi: Tidak ada satu pun dokumen, baik perjanjian jual beli maupun Debit Note bulanan, yang menyebutkan adanya penagihan atau pembayaran bunga. Pembelian aset itu didokumentasikan sebagai pembayaran utang pokok.
  2. Tujuan Akuntansi: Pencatatan Interest Expense itu murni untuk memenuhi PSAK, untuk mengakui nilai kini dari liabilitas, dan bukan merupakan biaya riil yang dibayarkan.
  3. Koreksi Fiskal Positif: Secara konsisten, PT DU telah melakukan koreksi fiskal positif (menghilangkan biaya) atas Interest Expense dalam perhitungan PPh Badan karena memang biaya itu tidak diakui secara fiskal.

Ironisnya, dalam proses keberatan PPh Badan, DJP justru membatalkan koreksi Pemeriksa dan pada dasarnya menyetujui bahwa Interest Expense tersebut tidak boleh dibiayakan secara fiskal. Namun, DJP tetap ngotot mengenakan PPh Pasal 23 atasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak turun tangan untuk menilai fakta dan bukti. Setelah menimbang-nimbang, Majelis Hakim dengan tegas memenangkan Pemohon Banding:

  1. Pembuktian Bunga Gagal: Pengadilan Pajak meyakini bahwa pembayaran angsuran tidak mengandung komponen bunga. Terbanding gagal total memberikan bukti adanya tagihan, pembayaran, atau aliran dana riil yang mengalir dari PT DU kepada PT Indo Log sebagai bunga.
  2. Akuntansi vs. Fiskal: Majelis Hakim sepakat bahwa pencatatan Interest Expense tersebut adalah praktik akuntansi yang benar (sesuai PSAK 55 dan Pasal 28 ayat (3) UU KUP) dan semata-mata untuk tujuan komersial.
  3. Koreksi Gugur: Karena bunga tersebut bukan merupakan transaksi ekonomi yang nyata, dan DJP sendiri telah mengakui substansi interest expense tersebut dalam sengketa PPh Badan, maka koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.816.239.461,00 tidak berdasar hukum.

Dengan putusan ini, Pengadilan Pajak secara keseluruhan mengabulkan banding PT DU, membatalkan seluruh koreksi DJP, dan menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar (termasuk sanksi) menjadi Nihil (Rp0).

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi otoritas pajak dan Wajib Pajak agar selalu mendahulukan substansi ekonomi dan hukum dari sebuah transaksi, daripada sekadar terpaku pada nomenklatur atau nama akun yang digunakan dalam pembukuan komersial.

Dandy Adams
Dandy Adams
Junior Tax Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter