Batasan "Hubungan Langsung" Pajak Masukan Dapat Dikreditkan: Pelajaran dari Biaya Sponsorship dan Merchandise

PUT-003932.16/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<p>Batasan "Hubungan Langsung" Pajak Masukan Dapat Dikreditkan: Pelajaran dari Biaya <em>Sponsorship</em> dan <em>Merchandise</em></p>

Pajak Masukan (PM) PT PLatas pengeluaran yang terkait erat dengan pemasaran, seperti sponsorship dan pembelian merchandise dikoreksi oleh DJP. DJP berpegang pada interpretasi sempit Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang mensyaratkan PM harus memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bagi DJP, pengeluaran promosi ini hanya bersifat penunjang, bukan secara esensial menghasilkan penyerahan terutang PPN Keluaran.

Konflik pandangan terjadi pada definisi hubungan langsung: Wajib Pajak berargumen bahwa pemasaran adalah inti dari kegiatan usaha yang kompetitif, dan sponsorship adalah strategi vital untuk meningkatkan PPN Keluaran melalui volume penjualan. Sebaliknya, DJP menuntut korelasi yang lebih terukur dan langsung, bukan sekadar keuntungan bisnis umum.

Dalam penilaiannya, Majelis Hakim kali ini bersikap konservatif dan memilih untuk mempertahankan koreksi DJP atas pos ini. Meskipun Majelis mengakui peran penting pemasaran, mereka menyimpulkan bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi beban pembuktian yang sangat ketat. Wajib Pajak tidak dapat menyediakan bukti yang cukup meyakinkan atau terukur mengenai bagaimana setiap biaya sponsorship secara eksplisit dan langsung berkontribusi pada penyerahan BKP/JKP yang dikenakan PPN Keluaran. Putusan ini menjadi pelajaran krusial: Pengeluaran promosi yang bersifat "area abu-abu" harus didukung dengan dokumentasi justifikasi internal yang kuat dan kuantitatif, yang secara tegas mengaitkan biaya tersebut dengan aktivitas penghasil pendapatan kena pajak, untuk menghindari koreksi PM di masa mendatang.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter