Sengketa pajak penghasilan badan yang menimpa PT VM berfokus pada validitas pengakuan biaya pembelian dalam skema Harga Pokok Penjualan (HPP). Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.327.915.228,00 dengan dalih bahwa Wajib Pajak tidak mampu membuktikan eksistensi transaksi secara kompeten melalui pengujian arus barang dan arus uang pada saat pemeriksaan. Secara regulasi, Terbanding mendasarkan koreksi ini pada kewenangan atribusi dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang memungkinkan penetapan pajak terutang secara jabatan apabila bukti pendukung dianggap tidak memadai.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menilai dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak sinkron antara catatan pembukuan dengan bukti fisik di lapangan. Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen bahwa sebagai importir alat kesehatan, seluruh barang yang dibeli telah tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan telah dipungut PPh Pasal 22 Impor serta PPN Impor. Pemohon menegaskan bahwa barang tersebut secara nyata telah diterima, disimpan di gudang, dan kemudian dijual kembali, di mana nilai penjualannya sendiri telah diakui secara penuh oleh Terbanding sebagai peredaran usaha.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada asas materialitas dan konsistensi pengujian. Majelis berpendapat bahwa karena Terbanding telah mengakui seluruh nilai penjualan (peredaran usaha), maka secara logika akuntansi dan hukum pajak, harus terdapat biaya pembelian barang yang melekat pada penjualan tersebut. Melalui pemeriksaan bukti di persidangan, Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti korespondensi dengan pemasok luar negeri, dokumen pengapalan, dan bukti pembayaran bea masuk yang valid. Majelis menilai bukti-bukti tersebut merupakan bukti kompeten yang menunjukkan adanya arus barang yang nyata.
Resolusi hukum dalam perkara ini menetapkan bahwa koreksi Terbanding atas HPP tidak didasarkan pada fakta yang kuat dan cenderung mengabaikan bukti dokumen ekspor-impor yang bersifat resmi. Analisis ini menunjukkan bahwa keberadaan bukti dokumen dari pihak ketiga (Bea Cukai dan Pihak Logistik) memiliki bobot pembuktian yang sangat tinggi di Pengadilan Pajak. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa pengujian arus barang dapat menjadi kunci utama dalam mematahkan koreksi yang hanya didasarkan pada ketidaklengkapan administrasi arus uang semata. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi HPP karena Pemohon Banding telah memenuhi ambang batas pembuktian materiel.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini