Alasan Rantai Pasok Terintegrasi Tak Cukup, Biaya Promosi Rp250 Miliar Milik Produsen Minuman Ini Ditolak Pengadilan Pajak Berdasarkan Prinsip Matching Cost Against Revenue

PUT-010143.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 - 11 September 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 Oktober 2025 | 18:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Alasan Rantai Pasok Terintegrasi Tak Cukup, Biaya Promosi Rp250 Miliar Milik Produsen Minuman Ini Ditolak Pengadilan Pajak Berdasarkan <em>Prinsip Matching Cost Against Revenue</em>

Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT CCI atas koreksi fiskal biaya promosi senilai Rp250,7 miliar. Putusan ini menegaskan bahwa pembebanan biaya harus memenuhi kriteria hubungan langsung sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan prinsip matching cost against revenue, sekalipun dalam model bisnis rantai nilai terintegrasi.

Dalam sengketa untuk Tahun Pajak 2020, sebuah perusahaan multinasional terkemuka yang beroperasi di Indonesia, PT CCI, menghadapi koreksi signifikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Koreksi tersebut berfokus pada biaya promosi yang telah dibebankan oleh PT CCI, yang dalam struktur bisnisnya berperan sebagai produsen bahan baku atau sari minuman (beverage base). DJP menilai biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT CCI.

Inti konflik sengketa ini terletak pada perbedaan fundamental dalam menafsirkan kelayakan pembebanan biaya. DJP berargumen bahwa biaya promosi tersebut digunakan untuk memasarkan produk minuman jadi yang siap dikonsumsi, yang notabene dijual oleh entitas afiliasi yang berbeda. Menurut DJP, tidak ada hubungan langsung antara promosi produk akhir dengan kegiatan PT CCI untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilannya dari penjualan bahan baku. Argumen ini diperkuat dengan fakta bahwa sebagian biaya promosi dialokasikan untuk merek yang bahan bakunya bahkan tidak diproduksi oleh PT CCI pada tahun tersebut.

Di sisi lain, PT CCI membangun dalilnya di atas fondasi realitas bisnis dan model rantai nilai yang terintegrasi. Perusahaan berpendapat bahwa penjualan bahan bakunya bergantung secara mutlak pada keberhasilan penjualan produk jadi di tingkat konsumen. Dengan demikian, kegiatan promosi produk jadi merupakan strategi yang esensial dan tidak terpisahkan dari upaya untuk mengamankan dan meningkatkan pendapatannya sendiri. Logika bisnis ini, menurut PT CCI, sudah cukup untuk memenuhi kriteria "hubungan langsung" yang disyaratkan oleh undang-undang.

Majelis Hakim, dalam resolusinya, memilih untuk mengadopsi pendekatan yuridis formal dan berpihak pada argumen DJP. Pertimbangan utama Majelis adalah pelanggaran terhadap prinsip fundamental akuntansi, yaitu matching cost against revenue (prinsip penandingan biaya dengan pendapatan). Majelis berpendapat bahwa biaya promosi untuk produk jadi seharusnya dibebankan oleh entitas yang memperoleh pendapatan dari penjualan produk jadi tersebut. Membebankan biaya tersebut kepada produsen bahan baku dianggap sebagai praktik yang tidak tepat dan mengaburkan profitabilitas masing-masing entitas.

Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi perusahaan, terutama korporasi multinasional dengan struktur rantai pasok yang kompleks. Keputusan ini mengirimkan sinyal yang jelas bahwa argumen "substansi mengungguli bentuk" atau "realitas bisnis" memiliki batasan dan tidak dapat meniadakan kewajiban untuk mematuhi prinsip legal dan akuntansi yang ketat. Perusahaan dengan model serupa didorong untuk merestrukturisasi transaksi intra-grup mereka, misalnya melalui service agreement atau cost contribution arrangement, untuk memastikan bahwa biaya dibebankan pada entitas yang tepat sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggungnya.

Kesimpulannya, kasus PT CCI ini menjadi preseden penting yang menegaskan supremasi prinsip matching cost against revenue dalam sengketa deductibility biaya di Indonesia. Putusan ini menggarisbawahi bahwa keterkaitan dalam satu ekosistem bisnis tidak secara otomatis membenarkan pergeseran biaya antar entitas. Setiap pembebanan biaya harus dapat dipertanggungjawabkan secara langsung terhadap pendapatan yang dihasilkan oleh entitas hukum yang sama.

 

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter