Akuntansi Mencadangkan, Pajak Mengoreksi: Apakah Jurnal Pembalik Utang Bonus Tetap Wajib Dipotong PPh Pasal 21?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003616.10/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 24 Juni 2026 | 09:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Akuntansi Mencadangkan, Pajak Mengoreksi: Apakah Jurnal Pembalik Utang Bonus Tetap Wajib Dipotong PPh Pasal 21?

Litigasi perpajakan yang melibatkan Putusan Nomor PUT-003616.10/2024/PP/M.IB Tahun 2025 memperjelas batas antara prinsip akuntansi accrual basis dan saat terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sengketa ini berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp22,33 miliar yang diakibatkan oleh adanya mutasi debit pada akun Accrue Bonus (THR) dalam pembukuan Pemohon Banding, yang oleh Terbanding diasumsikan sebagai pembayaran bonus yang belum dipotong pajak. Wajib Pajak (WP) membantah koreksi tersebut dengan argumentasi teknis akuntansi, yakni mutasi debit tersebut merupakan reversal entry (jurnal pembalik) yang berfungsi mengoreksi kelebihan pencadangan (over-accrue) bonus pada periode tahun sebelumnya. Dengan kata lain, jurnal ini adalah koreksi internal yang tidak menghasilkan realisasi penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh karyawan pada masa pajak bersangkutan.

Inti konflik dalam putusan ini adalah penafsiran atas Pasal 21 Undang-Undang PPh.

Terbanding menekankan pada adanya selisih ekualisasi yang tercermin dari pencatatan biaya di pembukuan WP, yang diinterpretasikan sebagai potensi objek PPh Pasal 21 yang luput dari pemotongan. Sebaliknya, WP mengedepankan prinsip hukum pajak bahwa saat terutang PPh Pasal 21 timbul ketika penghasilan dibayarkan atau terutang. Jurnal koreksi over-accrue yang tidak disertai pembayaran aktual tidak memenuhi kriteria tersebut.

Pendapat hukum Majelis Hakim secara tegas memihak pada argumen WP.

Majelis berpendapat bahwa jurnal akuntansi pembalik dari pencadangan utang bonus, meskipun tercatat sebagai mutasi debit, tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai. Prasyarat objek PPh Pasal 21, yaitu adanya arus kas keluar atau constructive receipt kepada penerima penghasilan, tidak terpenuhi. Dengan demikian, Majelis membatalkan koreksi atas pos accrue bonus ini.

Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi WP Badan yang menerapkan basis akrual dalam pencatatan biaya imbalan kerja.

Putusan ini mengukuhkan bahwa otorisasi koreksi PPh Pasal 21 tidak dapat hanya didasarkan pada temuan akuntansi internal (seperti reversal entry) tanpa mempertimbangkan prinsip saat terutang PPh Pasal 21. WP disarankan untuk memastikan dokumentasi yang menjelaskan sifat setiap mutasi akun utang gaji/bonus agar dapat membuktikan bahwa jurnal tersebut murni koreksi akuntansi dan bukan realisasi pembayaran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Pencabutan

PUT-000133.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000184.15.2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000185.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003610.162024PPM.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001037.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003730.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003833.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter