Sengketa ini berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp22,33 miliar yang diakibatkan oleh adanya mutasi debit pada akun Accrue Bonus (THR) dalam pembukuan Pemohon Banding, yang oleh Terbanding diasumsikan sebagai pembayaran bonus yang belum dipotong pajak. Wajib Pajak (WP) membantah koreksi tersebut dengan argumentasi teknis akuntansi, yakni mutasi debit tersebut merupakan reversal entry (jurnal pembalik) yang berfungsi mengoreksi kelebihan pencadangan (over-accrue) bonus pada periode tahun sebelumnya. Dengan kata lain, jurnal ini adalah koreksi internal yang tidak menghasilkan realisasi penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh karyawan pada masa pajak bersangkutan.
Terbanding menekankan pada adanya selisih ekualisasi yang tercermin dari pencatatan biaya di pembukuan WP, yang diinterpretasikan sebagai potensi objek PPh Pasal 21 yang luput dari pemotongan. Sebaliknya, WP mengedepankan prinsip hukum pajak bahwa saat terutang PPh Pasal 21 timbul ketika penghasilan dibayarkan atau terutang. Jurnal koreksi over-accrue yang tidak disertai pembayaran aktual tidak memenuhi kriteria tersebut.
Majelis berpendapat bahwa jurnal akuntansi pembalik dari pencadangan utang bonus, meskipun tercatat sebagai mutasi debit, tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai. Prasyarat objek PPh Pasal 21, yaitu adanya arus kas keluar atau constructive receipt kepada penerima penghasilan, tidak terpenuhi. Dengan demikian, Majelis membatalkan koreksi atas pos accrue bonus ini.
Putusan ini mengukuhkan bahwa otorisasi koreksi PPh Pasal 21 tidak dapat hanya didasarkan pada temuan akuntansi internal (seperti reversal entry) tanpa mempertimbangkan prinsip saat terutang PPh Pasal 21. WP disarankan untuk memastikan dokumentasi yang menjelaskan sifat setiap mutasi akun utang gaji/bonus agar dapat membuktikan bahwa jurnal tersebut murni koreksi akuntansi dan bukan realisasi pembayaran.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini