Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang penuh dalam menjalankan prosedur pemeriksaan sepanjang bukti pengiriman dokumen formal seperti Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telah memenuhi ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku. Kasus CV S menegaskan bahwa dalil ketidaktahuan Wajib Pajak atas dokumen yang dikirimkan ke alamat terdaftar tidak dapat menggugurkan legalitas sebuah produk hukum perpajakan.
Inti konflik bermula saat CV S memohon pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) dengan alasan tidak pernah menerima SPHP secara langsung karena sedang berada di luar kota selama pandemi. CV S menuding DJP melakukan prosedur yang cacat dan sewenang-wenang. Namun, DJP berhasil membuktikan di persidangan bahwa seluruh dokumen telah dikirimkan melalui Pos Express ke alamat yang tercantum dalam database perpajakan (Master File).
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan menolak gugatan tersebut. Pertimbangan hukum Majelis menitikberatkan pada kewajiban CV S sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan perubahan alamat. Majelis menegaskan bahwa pengiriman melalui jasa kurir ke alamat yang sah menurut administrasi perpajakan adalah valid. Kesalahan penulisan administratif pada formulir Surat Ketetapan Pajak (SKP) dianggap sebagai cacat yang dapat diperbaiki (pembetulan) dan tidak bersifat substansial untuk membatalkan ketetapan pajak.
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak untuk senantiasa tertib administrasi, khususnya terkait alamat korespondensi. Kepatuhan formil dalam prosedur pemeriksaan bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan hanya dengan alasan situasi kahar (force majeure). Penguatan dokumentasi dan pemutakhiran data identitas Wajib Pajak adalah benteng pertahanan utama dalam menghadapi sengketa litigasi.