Administrasi Kontrak "Dirapel" Satu Hari Gagal Yakinkan Hakim: PPN Jasa Keruk Rp509 Juta Ditolak karena FPM Terlambat

PUT 003254.16.2020.PP.M.XIVA Tahun 2022 Tanggal 31 Oktober 2022

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Administrasi Kontrak

Sengketa PPN Jasa Kena Pajak (JKP) senilai Rp509.325.499 dalam putusan PP-BK KSO menjadi preseden penting mengenai integritas administrasi kontrak. Majelis Hakim menolak pengkreditan PPN Masukan karena Faktur Pajak Masukan dari PT Global Platinum Engineer (PT GPE) terbit terlambat, serta menyoroti ketidakwajaran penerbitan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengganti.

Sengketa ini berawal dari koreksi DJP atas Faktur Pajak Masukan jasa pengerukan tertanggal 29 Desember 2017. DJP berpendapat Faktur Pajak Masukan tersebut terlambat. Dalam pemeriksaan, DJP menemukan bukti bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan diserahkan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama (BAPPP) dan BAST-1 yang sah, yang ditandatangani pada 3 Juli 2017. Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2012, saat penyerahan JKP terjadi pada 3 Juli 2017, sehingga Faktur Pajak Masukan tertanggal 29 Desember 2017 telah terlambat lebih dari 5 bulan.

PP-BK KSO memberikan bantahan kuat bahwa BAST-1 tertanggal 3 Juli 2017 tersebut telah dibatalkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pembatalan ini, menurut PP-BK KSO, terpaksa dilakukan karena adanya Addendum II Perjanjian pada 21 Agustus 2017 yang mengubah volume pekerjaan dan menghapus masa retensi. PP-BK KSO mengklaim penyerahan JKP yang sah baru terjadi berdasarkan BAST Pengganti tertanggal 29 Desember 2017. Oleh karena itu, Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan pada tanggal yang sama (29 Desember 2017) dianggap tepat waktu.

Majelis Hakim tidak meyakini dalil dan dokumen yang diajukan PP-BK KSO. Majelis tetap meyakini BAST-1 tertanggal 3 Juli 2017 sebagai bukti sah saat penyerahan JKP. Pertimbangan kunci Majelis adalah adanya ketidakwajaran (tidak lazim) dalam administrasi dokumen PP-BK KSO. Majelis menemukan fakta bahwa seluruh dokumen pendukung bantahan—meliputi BAPPP Batal, BAPP Pengganti, BAST 1 Pengganti, BAST 2 Pengganti, Invoice, Kwitansi, hingga FPM—semuanya diterbitkan dan ditandatangani secara serentak pada satu hari yang sama, yaitu 29 Desember 2017.

Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan (baik untuk pokok pekerjaan maupun retensi) telah diterbitkan terlambat lebih dari 3 bulan sejak saat penyerahan JKP yang sebenarnya (3 Juli 2017). Putusan 'Tolak' ini menegaskan bahwa integritas dan kewajaran alur administrasi dokumen (BAST) sangat krusial dalam pembuktian sengketa pajak. Upaya perbaikan dokumen yang dilakukan secara tidak wajar atau 'dirapel' terbukti gagal meyakinkan Majelis Hakim.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter